BERITA BEKASI – Gelombang protes terkait buruknya pelayanan air bersih dan sengkarut tata kelola keuangan pada Perumda Tirta Bhagasasi, terus bergulir dan mengerucut hingga desakan agar Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, melakukan audit investigatif agar terang benderang.
Hal tersebut dikatakan, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, terkait Evaluasi Kinerja BUMD Triwulan II tahun 2026, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017 pada BAB XIV, tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD.
“Kalau dugaan kerugian di PDAM atau Perumda Tirta Bhagasasi sudah pasti, tinggal Plt. Bupati Bekasi selaku KPM, harus tahu juga sumber kerugiannya. Apakah, karena kesalahan kebijakan Direksi atau ulah oknum Kabag dan para Kacab yang cenderung koruptif?,” terangnya, Senin (9/8/2026).
Sebab, lanjut Heru, Plt. Bupati Bekasi selaku Kepala Daerah memegang peran kunci sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus penentu kebijakan utama untuk mengatasi masalah struktural yang ada ditubuh PDAM Tirta Bhagasasi agar kedepan tidak menjadi masalah berkepanjangan.
“Langkah perombakan manajemen oleh Kepala Daerah merupakan keputusan krusial yang harus diambil untuk menyelamatkan PDAM Tirta Bhagasasi yang terus mengalami kerugian akibat salah kelola ‘mismanagement’ atau ketidakberesan internal,” tuturnya.
Untuk itu, sambung Heru, tentu perlu modal dasar untuk melakukan penyegaran Direksi ataupun Dewan Pengawas (DP) yaitu dengan cara melakukan audit investigatif dengan memakai lembaga yang kompeten dan independen.
Selain itu, kata Heru, sebagai pemilik modal, Plt. Bupati Bekasi memiliki kewenangan penuh serta tanggung jawab moral untuk memastikan BUMD ini memberikan pelayanan prima tanpa membebani APBD secara terus-menerus, apabila kondisi saat ini kekeringan dan minim air baku.
“Pelaksanaan pelayanan oleh PDAM ditengah krisis air bersih seperti ini tidak maksimal, seharusnya PDAM sewa puluhan mobil tangki agar masyarakat Bekasi dapat menikmati air bersih. Ini tugas negara lho. Masa sudah keuangan amburadul, pelayanan air juga ikut amburadul,” sindirnya.
Direktur Utama, tambah Heru, PDAM Tirta Bhagasasi harus bertanggung jawab secara penuh atas kepengurusan PDAM untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Hal itu berdasarkan PP Nomor: 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor: 23 tahun 2024.
“Tanggung jawab ini bersifat kolektif kolegial bersama anggota Direksi lainnya, namun Dirut memegang kendali utama fungsional dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bekasi melalui Dewan Pengawas, berkaitan dengan pelayanan air yang buruk dan hutang yang menumpuk,” pungkasnya. (Hasrul)






