BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dinilai tebang pilih dalam menangani perkara atau dugaan korupsi yang terjadi diwilayah hukumnya.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, menyoroti tidak pernah diresponnya aduan terkait KONI Kabupaten Bekasi.
“Perkara dugaan korupsi yang terjadi di KONI Kabupaten Bekasi, sudah sering disuarakan masyarakat, namun sepertinya tidak pernah direspon,” terang Jhonson, menanggapi Matafakta.com, Senin (10/8/2026).
Dana hibah, kata Jhonson adalah uang rakyat yang penggunaannya harus dikontrol dan diawasi agar terhindar dari praktik dugaan korupsi dan penyimpangan.
“Kejaksaan, memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara,” jelasnya.
Jhonson berujar, kasus dugaan korupsi di KONI Kabupaten Bekasi suaranya timbul tenggelam, karena tidak pernah mendapat respon dari Kejari Kabupaten Bekasi.
“Kejaksaan tidak hanya bertindak setelah korupsi terjadi, tetapi juga mencegahnya sejak dini melalui bidang Datun serta Intelijen,” tuturnya.
Semangat, lanjut Jhonson, Kejari Kabupaten Bekasi berbeda jauh dengan semangat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus intern membongkar perkara korupsi.
“LHP BPK, hibah kepada KONI Kabupaten Bekasi Rp29 miliar. Hasil pemeriksaan BPK menemukan bukti belanja hibah Rp13,9 miliar yang tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Jhonson.
BPK menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan belanja hibah 2025 sebesar Rp160,5 miliar. Dari jumlah tersebut, KONI memperoleh hibah Rp29 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan dua persoalan utama, terkait mekanisme pertanggung jawaban penggunaan dana hibah pada Disbudpora, Kabupaten Bekasi, belum diatur secara memadai.
Disbudpora disebut belum memiliki SOP yang mengatur tata cara verifikasi dokumen pertanggung jawaban secara rinci. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari KONI juga disampaikan terlambat.
BPK menilai Disbudpora hanya mengandalkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) tanpa melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap kesesuaian RAB, NPHD, Kwitansi maupun bukti fisik.
Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat belanja hibah yang tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukan dengan rincian:
-Bidang Pembinaan Prestasi: Rp12.599.650.000
-Bidang Organisasi: Rp737.160.000
-Bidang Umum: Rp233.515.800
-Bidang Hukum: Rp210.000.000
-Bidang Penelitian dan Pengembangan: Rp72.900.000
-Bidang Humas: Rp58.112.000
Total: Rp13.911.337.800.
Dalam laporannya, BPK memberikan penilaian yang cukup tegas bahwa kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan belanja hibah pada KONI Kabupaten Bekasi Rp13.911.337.800, berpotensi disalahgunakan. (Hasrul)






