BERITA BEKASI – Pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan yang sempat ramai di media social yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) berinisial PR yang berujung pada pernikahan, mendapat perhatian serius dari LBH ARJUNA.
LBH ARJUNA menyatakan akan menyampaikan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait informasi yang telah beredar diruang publik tersebut.
Kepada Matafakta.com, Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan benar tidaknya sebuah informasi yang sempat beredar, tapi menyangkut prilaku seorang pejabat public sekaligus wakil rakyat.
Menurut Zuli, justru karena menyangkut seorang pejabat publik dan Anggota Lembaga Legislatif sebagai wakil rakyat persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan pemberitaan atau informasi yang belum mendapatkan klarifikasi resmi. Karena itu, LBH ARJUNA akan bersurat ke BK DPRD Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan dan klarifikasi,” ujar Zuli, Senin (10/8/2026) malam.
Menurut Zuli, BK DPRD memiliki posisi penting dalam menjaga kehormatan, citra, kredibilitas dan martabat lembaga legislatif, terutama apabila terdapat informasi mengenai perilaku Anggota DPRD yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Zuli juga menilai bahwa persoalan tersebut harus dibedakan antara ranah kehidupan pribadi dengan persoalan yang berpotensi menyentuh kode etik dan kehormatan sebagai Anggota DPRD.
“Kalau persoalan tersebut murni merupakan ranah privat, tentu harus dihormati. Tetapi apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku yang berkaitan dengan kedudukan dan kehormatan seorang Anggota DPRD, maka mekanisme BK perlu berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Zuli berujar, surat LBH ARJUNA nantinya akan meminta BK DPRD Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal antara lain kebenaran informasi yang telah diberitakan media.
“Apakah telah terdapat laporan atau pengaduan terkait persoalan tersebut dan apakah BK telah melakukan langkah pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Anggota DPRD yang bersangkutan,” tuturnya.
LBH ARJUNA menekankan bahwa surat tersebut bukan vonis, melainkan bentuk kontrol masyarakat sekaligus upaya memperoleh informasi yang berimbang.
“Prinsipnya sederhana. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Kami meminta lembaga yang berwenang memberikan penjelasan secara resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan fitnah,” jelasnya.
LBH ARJUNA juga mengingatkan bahwa Anggota DPRD merupakan representasi masyarakat, sehingga setiap persoalan yang berpotensi menyangkut integritas dan Kehormatan Anggota Dewan harus disikapi secara transparan, objektif dan sesuai mekanisme hukum maupun kode etik yang berlaku.
Dengan dilayangkannya surat tersebut, LBH ARJUNA berharap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional.
“Yang kami cari adalah kebenaran dan kepastian informasi, bukan sensasi. Kalau informasi itu benar, silakan diproses sesuai mekanisme. Kalau tidak benar, maka harus ada klarifikasi agar nama baik pihak yang bersangkutan juga terlindungi,” pungkas Zuli. (Tim)






