BERITA BEKASI – Viral Rumah Sakit (RS) Mas Mitra beralamat di Jalan Raya Jati Makmur No. 40, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tolak pasien kritis.
Unggahan akun Tiktok Alfacino Chombing menyebut, pasien yang tengah sakit dalam kondisi pingsan tersebut, ditolak RS. Mas Mitra, karena belum bisa bayar admin Rp1 juta rupiah.
“Kata admin RS. Mas Mitra harus ada uang Rp1 juta baru bisa dirawat inap, kalau tidak ya tidak bisa,” ucap pria paru baya dalam unggahan video tersebut.
Meski pun, pria yang mengaku tengah membantu temannya tersebut, sudah memohon ke pihak admin bahwa besok uang Rp1 jutanya bisa diusahakan namun tetap diabaikan.
“Saya sudah memohon yang penting pasien dirawat dulu, karena kondisinya kritis masalah uang Rp1 juta untuk adminnya besok diusahakan, tapi tetap diabaikan pihak RS,” tandasnya.
Terpisah, Aktifis Kesehatan Masyarakat, Ayu Isnawati mengatakan, tindakan rumah sakit yang menolak pasien kritis dengan alasan administrasi adalah bentuk pelanggaran hukum serius.
“Berdasarkan regulasi kesehatan di Indonesia, keselamatan nyawa pasien wajib didahulukan di atas segala urusan birokrasi maupun administrasi keuangan,” tegasnya, Minggu (9/8/2026).
UU Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Pasal 174 ayat (2), pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien kondisi darurat dan wajib pertolongan pertama demi menyelamatkan nyawa.
“Setiap rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka atau menundanya, karena alasan administratif,” ulasnya.
Lembaga, tambah Ayu, seperti Ombudsman RI menegaskan bahwa menolak atau menunda penanganan medis pasien kritis bentuk nyata dari maladministrasi layanan kesehatan.
“Bahkan jika pasien tidak membawa identitas atau BPJS belum aktif, tenaga medis tetap diwajibkan melakukan tindakan penyelamatan terlebih dahulu,” tungkasnya. (Roni)






