Viral RS. Mas Mitra Pondok Gede Kota Bekasi Tolak Pasien Kritis

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: RS. Mas Mitra Pondok Gede, Kota Bekasi

Photo: RS. Mas Mitra Pondok Gede, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Viral Rumah Sakit (RS) Mas Mitra beralamat di Jalan Raya Jati Makmur No. 40, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tolak pasien kritis.

Unggahan akun Tiktok Alfacino Chombing menyebut, pasien yang tengah sakit dalam kondisi pingsan tersebut, ditolak RS. Mas Mitra, karena belum bisa bayar admin Rp1 juta rupiah.

“Kata admin RS. Mas Mitra harus ada uang Rp1 juta baru bisa dirawat inap, kalau tidak ya tidak bisa,” ucap pria paru baya dalam unggahan video tersebut.

Meski pun, pria yang mengaku tengah membantu temannya tersebut, sudah memohon ke pihak admin bahwa besok uang Rp1 jutanya bisa diusahakan namun tetap diabaikan.

“Saya sudah memohon yang penting pasien dirawat dulu, karena kondisinya kritis masalah uang Rp1 juta untuk adminnya besok diusahakan, tapi tetap diabaikan pihak RS,” tandasnya.

Terpisah, Aktifis Kesehatan Masyarakat, Ayu Isnawati mengatakan, tindakan rumah sakit yang menolak pasien kritis dengan alasan administrasi adalah bentuk pelanggaran hukum serius.

“Berdasarkan regulasi kesehatan di Indonesia, keselamatan nyawa pasien wajib didahulukan di atas segala urusan birokrasi maupun administrasi keuangan,” tegasnya, Minggu (9/8/2026).

UU Nomor: 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Pasal 174 ayat (2), pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien kondisi darurat dan wajib pertolongan pertama demi menyelamatkan nyawa.

“Setiap rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka atau menundanya, karena alasan administratif,” ulasnya.

Lembaga, tambah Ayu, seperti Ombudsman RI menegaskan bahwa menolak atau menunda penanganan medis pasien kritis bentuk nyata dari maladministrasi layanan kesehatan.

“Bahkan jika pasien tidak membawa identitas atau BPJS belum aktif, tenaga medis tetap diwajibkan melakukan tindakan penyelamatan terlebih dahulu,” tungkasnya. (Roni)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB