BERITA JAKARTA – Sejumlah massa aksi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, Anton Timbang.
“Kami mendesak Kejagung agar segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Anton Timbang,” tegas orator aksi diatas mobil komando, Rabu (5/8/2026).
Seperti diketahui, kasus ini menarik perhatian publik lantaran terlihat hadir dalam acara resmi pengurus Kadin bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 31 Juli 2026.
Kemunculan, Anton Timbang diacara resmi Kadin bersama Presiden Prabowo, memicu kritik publik terkait proses Penegakan Hukum perkara tersebut.
Kasus Anton Timbang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Kasus ini diduga, melibatkan PT. Masempo Dalle, dimana Anton menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri, Kadin Sulawesi Tenggara.
Konon PT. Masempo Dalle diduga melakukan pengerukan tanah dan aktivitas penambangan nikel di wilayah Kawasan Hutan tanpa izin yang sah di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Akibat aktivitas penambangan illegal tersebut, Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2026, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025.
Selain tersangka Anton Timbang, masih ada tersangka lain yakni M. Sanggoleo W.W selaku Kuasa Direktur sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Masempo Dalle juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak penyidik Bareskrim Polri kabarnya, telah menyita alat berat berupa ekskavator, dump truck serta menggeledah rumah dan kantor milik Anton Timbang pada April 2026.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini yang menjadi sorotan Anton Timbang disebut sempat absen dari panggilan pemeriksaan perdana Bareskrim Polri pada 21 April 2026 dengan alasan sakit. (Sofyan)






