Terbukti Korupsi, Korporasi PT. IIM Dituntut Bayar Denda Rp82,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung KPK

Foto: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut korporasi PT. Insight Investments Management (PT. IIM) membayar denda sebesar Rp650 juta dan uang pengganti Rp82,4 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp1,2 triliun.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa korporasi yaitu PT. IIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Penuntut Umum dihadapan Ketua Majelis Hakim, Purwato S. Abdullah, Selasa (4/8/2026).

Tim Penuntut Umum dari KPK menyatakan, PT. IIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset PT. IIM akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, usaha PT. IIM akan ditutup paling lama satu tahun.

Selain itu, Penuntut Umum menyampaikan bahwa PT. IIM tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan Pemerintahan bersih dari korupsi dan melakukan korupsi dengan tujuan memperoleh keuntungan diluar kewajaran. Namun, PT. IIM mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT. IIM berupa pidana denda sebesar Rp650 juta. Menghukum terdakwa PT. IIM dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Negara sebesar Rp82.423.304.680,” lanjut Jaksa.

Jaksa juga menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti tersebut merupakan harta benda yang nyata diperoleh PT. IIM dari pengelolaan reksadana I-Next G2 secara melawan hukum.

Sebelumnya, PT. IIM didakwa menerima Rp41 miliar sebagai fee manajer investasi dari penempatan dana PT. Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak Mei 2019 hingga Januari 2025.

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT. Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” tungkas Jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan pada Januari 2026. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB