BERITA JAKARTA – Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut korporasi PT. Insight Investments Management (PT. IIM) membayar denda sebesar Rp650 juta dan uang pengganti Rp82,4 miliar dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp1,2 triliun.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa korporasi yaitu PT. IIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Penuntut Umum dihadapan Ketua Majelis Hakim, Purwato S. Abdullah, Selasa (4/8/2026).
Tim Penuntut Umum dari KPK menyatakan, PT. IIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset PT. IIM akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, usaha PT. IIM akan ditutup paling lama satu tahun.
Selain itu, Penuntut Umum menyampaikan bahwa PT. IIM tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan Pemerintahan bersih dari korupsi dan melakukan korupsi dengan tujuan memperoleh keuntungan diluar kewajaran. Namun, PT. IIM mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT. IIM berupa pidana denda sebesar Rp650 juta. Menghukum terdakwa PT. IIM dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Negara sebesar Rp82.423.304.680,” lanjut Jaksa.
Jaksa juga menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti tersebut merupakan harta benda yang nyata diperoleh PT. IIM dari pengelolaan reksadana I-Next G2 secara melawan hukum.
Sebelumnya, PT. IIM didakwa menerima Rp41 miliar sebagai fee manajer investasi dari penempatan dana PT. Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak Mei 2019 hingga Januari 2025.
“Memperkaya terdakwa sebesar Rp41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT. Taspen sebesar Rp1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” tungkas Jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan pada Januari 2026. (Sofyan)






