BERITA JAKARTA – Advokat Maqdir Ismail menilai penyitaan atau perampasan aset tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan laporan penyidik tanpa mekanisme pembuktian yang kuat dan proses hukum yang adil.
“Ini cukup sering terjadi bahwa perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan di luar cara-cara seperti ini,” kata Maqdir.
Pernyataan tersebut disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dikatakan Maqdir, praktik penyitaan aset selama ini masih kerap mengandalkan laporan penyidik.
Ia menilai, mekanisme seperti itu tidak semestinya dipertahankan apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.
Ia mengingatkan bahwa dugaan semata tidak boleh menjadi dasar untuk merampas harta milik seseorang.
“Hanya diduga ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas. Ini saya kira perlu kita pikirkan,” imbuhnya.
Dalam paparannya, Maqdir mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas standar penyitaan aset.
Menurutnya, setiap tindakan penyitaan harus didasarkan pada pembuktian yang jelas mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Maqdir menjelaskan, proses pembuktian tidak hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga harus memberikan ruang kepada pemilik aset untuk menyampaikan bukti dan membela haknya melalui mekanisme yang adil.
“Pemilik berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil tanpa tekanan,” katanya.
Maqdir menilai, pengaturan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan penyitaan yang tidak didukung alat bukti yang memadai.
Selain meminta adanya standar penyitaan, Maqdir juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus dibatasi hanya untuk tindak pidana tertentu yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU).
Pada sisi lain, Penuntut juga wajib menghadirkan bukti dan bahan pendukung yang cukup sebelum mengajukan permohonan perampasan aset.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan kejahatan.
“Tetapi juga tetap menjamin perlindungan hak asasi serta kepastian hukum bagi setiap warga Negara,” pungkasnya. (Sofyan)






