BERITA BEKASI – Secara hukum acara pidana di Indonesia, penetapan status tersangka baru tidak bergantung pada apakah putusan terhadap terpidana sebelumnya sudah dieksekusi atau belum. Keduanya merupakan proses hukum yang terpisah dan berdiri sendiri.
Hal tersebut dikatakan, Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, menanggapi dugaan belum dieksekusinya dua terpidana Pasal 378 KUHP yang pengacuannya diganti Pasal 492 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor: 1 tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Memang tidak ada batas waktu atau spesifik dalam hari atau bulan dalam KUHAP yang menyatakan kapan Jaksa wajib mengeksekusi terpidana. Inkracht setelah lewat 7 hari untuk Pengadilan Negeri dan 14 hari Pengadilan Tinggi,” terang Heru, Senin (3/8/2026).
Meski begitu, kata Heru, eksekusi wajib dilakukan segera setelah adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht yakni ketika masa upaya hukum banding atau kasasi habis atau diterima. Sesuai Pasal 270 KUHAP pelaksana eksekusi putusan adalah Jaksa.
“Eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht adalah kewajiban administratif dan yudisial Jaksa terhadap terpidana, bukan syarat administratif untuk menunda atau memulai penyidikan perkara lain oleh penyidik,” tegasnya.
Heru berujar, bagi Jaksa yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dapat dinilai melanggar kewajiban hukum, kode etik profesi, asas kepastian hukum serta berpotensi melakukan maladministrasi.
Untuk itu, tambah Heru, AKHERA mendesak Kejari Kota Bekasi segera melakukan eksekusi terhadap terpidana, Ade Effendi Zarkasih (AEZ) dan Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB), demi mewujudkan kepastian hukum, wibawa hukum serta keadilan bagi masyarakat.
“Ada apa dengan Jaksa tidak segera melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Tanpa eksekusi, sebuah putusan Pengadilan hanya menjadi dokumen tanpa makna nyata dan melukai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, diduga Kejari Kota Bekasi, belum melaksanakan kewajibannya selaku eksekutor untuk mengeksekusi terpidana, Ade Effendi Zarkasih bersama rekannya, Andi Youna Caterine Bachtiar sesuai putusan banding Nomor: 163/PID/2026/PT. BDG pada 13 Mei 2026.
Dalam putusan banding tersebut telah menghukum, Ade Effendi Zarkasih selama 8 bulan dan Andi Youna Caterine Bachtiar selama 1 bulan penjara sesuai Pasal 378 KUHP yang pengacuannya diganti Pasal 492 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor: 1 tahun 2023, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadlan Khairad Perangin Angin dari Kejari Kota Bekasi menuntut Ade Effendi Zarkasih selama 10 bulan penjara dan Andi Youna Caterine Bachtiar selama 8 bulan penjara. Vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terhadap keduanya 9 dan 1 bulan penjara.
Namun banding di Pengadilan Tinggi (PT), Ade Effendi Zarkasih hukumannya turun 1 bulan menjadi 8 bulan penjara. Sementara, Andi Youna Caterine Bachtiar tetap 1 bulan penjara hingga kini keduanya diduga belum dieksekusi Kejari Kota Bekasi.
AEZ Kembali Jadi Tersangka di Kejari Kabupaten Bekasi
Ade Effendi Zarkasih (AEZ) suami dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDIP, Putri Ramadhanty, kembali menjadi tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru saat masih menjabat di Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 pada Kamis 30 Juli 2026.
AEZ ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kabupaten Bekasi bersama dua orang oknum mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi lainnya yakni, MSB dan RF yang dituding telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp4,5 miliar lebih.
MSB dan RF lebih dulu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melanjutkan proses pemeriksaan. Sementara tersangka, AEZ belum dilakukan penahanan dikarenakan mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi, Semeru mengatakan, penetapan ketiga tesangka telah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli serta pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Dari ketiga tersangka, AEZ yang mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik Pidsus akan mengambil langkah untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sumeru menambahkan, penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah di wilayah Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional.
“Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim)






