Dihukum 8 Bulan, Diduga Kejari Kota Bekasi Belum Eksekusi AEZ

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ade Effendi Zarkasih (AEZ)

Photo: Ade Effendi Zarkasih (AEZ)

BERITA BEKASI – Diduga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, belum melakukan eksekusi terhadap Ade Effendi Zarkasih (AEZ), terpidana Penipuan Pasal 378 KUHP bersama rekannya, Andi  Youna  Caterine  Bachtiar (AYCB).

Informasi yang didapat, keduanya sesuai putusan Banding Nomor: 163/PID/2026/PT. BDG, telah menghukum, Ade Effendi Zarkasih selama 8 bulan dan Andi Youna Caterine Bachtiar selama 1 bulan penjara pada Rabu 13 Mei 2026 lalu.

“Tapi sampai sekarang keduanya AEZ dan AYCB masih bebas berkeliaran belum dieksekusi oleh Kejari Kota Bekasi. Kan waktu sidang tidak ditahan,” terang sumber yang minta namanya tidak disebutkan Matafakta.com, Jumat (31/7/2026).

Lah sekarang, kata sumber, mantan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bahagsasi, AEZ kembali menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru tahun 2024-2025 saat masih menjabat.

“Di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Penuntut Umum, Fadlan dari Kejari Kota Bekasi perkara Nomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, menuntut keduanya yakni, AEZ selama 10 bulan dan AYCB selama 8 bulan penjara,” tuturnya.

Keduanya, lanjut sumber, dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang Pengacuannya diganti dengan Pasal 492 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor: 1 tahun 2023, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

“Dugaan kelalaian Kejari Kota Bekasi dalam melaksanakan eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadlan Khairad Perangin Angin dari Kejari Kota Bekasi belum merespon konfirmasi yang yang dilayangkan Matafakta.com, terkait belum dieksekusinya kedua terpidana. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB