BERITA BEKASI – Diduga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, belum melakukan eksekusi terhadap Ade Effendi Zarkasih (AEZ), terpidana Penipuan Pasal 378 KUHP bersama rekannya, Andi Youna Caterine Bachtiar (AYCB).
Informasi yang didapat, keduanya sesuai putusan Banding Nomor: 163/PID/2026/PT. BDG, telah menghukum, Ade Effendi Zarkasih selama 8 bulan dan Andi Youna Caterine Bachtiar selama 1 bulan penjara pada Rabu 13 Mei 2026 lalu.
“Tapi sampai sekarang keduanya AEZ dan AYCB masih bebas berkeliaran belum dieksekusi oleh Kejari Kota Bekasi. Kan waktu sidang tidak ditahan,” terang sumber yang minta namanya tidak disebutkan Matafakta.com, Jumat (31/7/2026).
Lah sekarang, kata sumber, mantan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bahagsasi, AEZ kembali menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru tahun 2024-2025 saat masih menjabat.
“Di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Penuntut Umum, Fadlan dari Kejari Kota Bekasi perkara Nomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, menuntut keduanya yakni, AEZ selama 10 bulan dan AYCB selama 8 bulan penjara,” tuturnya.
Keduanya, lanjut sumber, dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang Pengacuannya diganti dengan Pasal 492 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor: 1 tahun 2023, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
“Dugaan kelalaian Kejari Kota Bekasi dalam melaksanakan eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadlan Khairad Perangin Angin dari Kejari Kota Bekasi belum merespon konfirmasi yang yang dilayangkan Matafakta.com, terkait belum dieksekusinya kedua terpidana. (Tim)






