BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Jakarta 1, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, mengungkap modus kontrak pekerjaan fiktif senilai Rp122 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, Tim Penuntut Umum, M. Rizky Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Dani Alfianto, M. Syahrullah dan M. Fariz. Ketiganya dari BRI.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Dani Alfianto mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas KMK kepada terdakwa Maria dan terdakwa Li Putri melalui PT. Dunia Pangan Gosyen (PT. DPG), PT. Citra Karya Tobindo (PT. CKT) dan PT. Gosyen Sejahtera Utama (PT. GSU), karena pernah menjadi nasabah BRI.
“Kami menyetujui pemberian kredit, karena pernah menjadi nasaabah BRI dan tidak pernah ada tunggakan pada pemberian kredit sebelumnya,” ucap Dani yang menjabat sebagai Small Medium Enterprise (SME) di BRI.
Namun, kata Dani, kemudahan proses kredit yang diberikan BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat kepada Maria Lastry Gultom maupun Li Putri Nazar sebelumnya dijadikan modus untuk mengakali pencairan dana sebesar Rp122 miliar.
Terdakwa Maria Lastry Gultom diduga mengajukan KMK dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak fiktif dari tiga Kementerian yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Padahal, ditiga Kementerian tersebut tidak pernah ada proyek pengadaan seperti yang diajukan terdakwa Maria Lastry Gultom. Sebaliknya dipihak BRI diduga tidak kalah sembrono.
Melalui terdakwa, Frengki Hasiolan Sianturi selaku eks Relation Manager Bank BRI Veteran, dokumen tersebut yang diajukan Maria Lastry Gultom yang tak lain adalah ibu kandung dari terdakwa Li Putri Nazara, malah tidak dilakukan verifikasi secara on the spot.
Ada dugaan terdakwa Frengki telah menerima suap sebesar Rp800 juta guna memuluskan proses pencairan dana Rp122 miliar.
“Apakah ada perkerjaannya, siapa bohirnya dan siapa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK-nya sebelum kami menyetujui kredit Yang Mulia,” tutur Dani.
Lebih celakanya dalam Rapat Komite yang dihadiri saksi Risk Manager BRI, M. Zulfan Salahuddin selaku Pimpinan Rapat Komite, Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager BRI, para analis dari Kantor Cabang BRI Gambir dan analis dari Kantor Wilayah BRI.
Dalam rapat tersebut ada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Rakyat Indonesia Wilayah 1 Jakarta.
“Saat itu pemaparan dilakukan menggunakan power point Yang Mulia,” ucap M. Zulfa Salahuddin saat ditanya Majelis Hakim. (Sofyan)






