Rawan Korupsi, Dugaan Rapat Komite Kredit BRI Ceroboh Salurkan KMK

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BRIguna

Ilustrasi BRIguna

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Jakarta 1, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, mengungkap modus kontrak pekerjaan fiktif senilai Rp122 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, Tim Penuntut Umum, M. Rizky Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Dani Alfianto, M. Syahrullah dan M. Fariz. Ketiganya dari BRI.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Dani Alfianto mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas KMK kepada terdakwa Maria dan terdakwa Li Putri melalui PT. Dunia Pangan Gosyen (PT. DPG), PT. Citra Karya Tobindo (PT. CKT) dan PT. Gosyen Sejahtera Utama (PT. GSU), karena pernah menjadi nasabah BRI.

“Kami menyetujui pemberian kredit, karena pernah menjadi nasaabah BRI dan tidak pernah ada tunggakan pada pemberian kredit sebelumnya,” ucap Dani yang menjabat sebagai Small Medium Enterprise (SME) di BRI.

Namun, kata Dani, kemudahan proses kredit yang diberikan BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat kepada Maria Lastry Gultom maupun Li Putri Nazar sebelumnya dijadikan modus untuk mengakali pencairan dana sebesar Rp122 miliar.

Terdakwa Maria Lastry Gultom diduga mengajukan KMK dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak fiktif dari tiga Kementerian yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Padahal, ditiga Kementerian tersebut tidak pernah ada proyek pengadaan seperti yang diajukan terdakwa Maria Lastry Gultom. Sebaliknya dipihak BRI diduga tidak kalah sembrono.

Melalui terdakwa, Frengki Hasiolan Sianturi selaku eks Relation Manager Bank BRI Veteran, dokumen tersebut yang diajukan Maria Lastry Gultom yang tak lain adalah ibu kandung dari terdakwa Li Putri Nazara, malah tidak dilakukan verifikasi secara on the spot.

Ada dugaan terdakwa Frengki telah menerima suap sebesar Rp800 juta guna memuluskan proses pencairan dana Rp122 miliar.

“Apakah ada perkerjaannya, siapa bohirnya dan siapa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK-nya sebelum kami menyetujui kredit Yang Mulia,” tutur Dani.

Lebih celakanya dalam Rapat Komite yang dihadiri saksi Risk Manager BRI, M. Zulfan Salahuddin selaku Pimpinan Rapat Komite, Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager BRI, para analis dari Kantor Cabang BRI Gambir dan analis dari Kantor Wilayah BRI.

Dalam rapat tersebut ada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Rakyat Indonesia Wilayah 1 Jakarta.

“Saat itu pemaparan dilakukan menggunakan power point Yang Mulia,” ucap M. Zulfa Salahuddin saat ditanya Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB