BERITA BEKASI – Akhirnya, berkas perkara tersangka Nyumarno selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi resmi dilimpahkan penyidik Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2026) sore.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah Kafe di Kawasan Lippo Cikarang pada Rabu 29 Oktober 2025 yang menjerat dirinya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Proses pelimpahan di Kejari Kabupaten Bekasi sempat menuai perhatian masyarakat dan para awak media yang ikut mengawal lantaran tersangka Nyumarno kedapatan tidak mengenakan borgol saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan dilokasi saat penyerahan tersangka Nyumarno keadaan disekitar area Kejaksaan dalam kondisi mati lampu saat penyerahan berlangsung yang memicu tandatanya publik mengenai standar pengamanan.
Selain itu, petugas yang berjaga melarang para awak media untuk ikut masuk ke dalam area Kantor Kejaksaan untuk melakukan peliputan, sehingga para awak media, keseulitan dalam mengambil gambar baik berupa video visual maupun foto.
“Begitu sampe saat penyerahan mendadak mati lampu keadaan gelap mau masuk dilarang petugas dengan alasan tersangka masih dalam pemeriksaan. Jadi susah kita mau foto atau ambil gambar,” kata Rossy wartawan Triberita.
Dari siang kata Rossy, teman-teman media sudah berada di Polres Metro Kabupaten Bekasi, karena sesuai informasi bahwa tersangka Nyumarno hari ini, Rabu 29 Juli 2026, berkas perkaranya tahap duanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Bahkan informasi yang sempat diterima sebelumnya pelimpahan tersangka Nyumarno sekitar pukul 09:30 WIB pagi tahunya baru tadi sore menjelang Magrib berkas perkara bersama tersangka diserahkan. Begitu sampe mati lampu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Nyumarno telah resmi dipecat dari keanggotaan oleh DPP PDI Perjuangan (PDI-P) sejak Juni 2026. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di Parlemen kini masih menunggu kelanjutan administratif.
Selain itu, Nyumarno juga sempat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. (Hasrul)






