BERITA BEKASI – Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi serius menangani dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan dan Asset di Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasalnya, laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Keuangan dan Asset di Perumda Tirta Bhagasasi tersebut sudah berjalan 3 bulan, setelah dilaporkan beberapa kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Kejari Kabupaten Bekasi.
“Kita berharap laporan masyarakat tersebut tidak hanya dijadikan bargaining atau dugaan tawar menawar, tapi harus diungkap, diusut dan diproses hukum. Publik sudah mengetahui laporan tersebut,” tegas Heru menanggapi Matafakta.com, Selasa (28/7/2026).
Laporan itu, kata Heru, berkaitan dengan kompensasi pemisahan 8 Kantor Cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi senilai Rp155 miliar dan penempatan dana Penyertaan Modal (PM) sebesar Rp122 miliar Giro Ekstra di Bank BJBS.
“Dana sebesar Rp155 miliar tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengelolaannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan yang berlaku pada BUMD,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Heru, adanya penempatan dana Penyertaan Modal atau PM untuk Perumda Tirta Bahagasasi dari Pemerintah Daerah sebesar Rp122 miliar dalam produk Giro Ekstra di Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) dengan skema Perbankan tertentu yang dinilai tidak transparan.
“Sebab seperti yang sudah beredar, dalam dokumen perjanjian penempatan Giro Ekstra tersebut terdapat klausul yang mencantumkan istilah ‘bersifat rahasia’. Perjanjian itu ditandatangani jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi bersama pihak BJBS,” ungkapnya.
Informasi yang peroleh, sambung Heru, perjanjian dilakukan dalam jangka waktu enam bulan dan disertai fasilitas tertentu. Hal ini penting untuk diuji apakah telah sesuai dengan aturan pengelolaan Keuangan BUMD maupun ketentuan Perbankan yang berlaku.
“Penempatan dana PM harus dilakukan secara akuntabel, transparan dan memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas. Karena itu, kami meminta Kejari Kabupaten Bekasi mendalami proses, tujuan, hingga manfaat dari penempatan dana tersebut,” imbuhnya.
Heru menambahkan, banyak laporan masyarakat yang sudah masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi, terkait Perumda Tirta Bhagasasi namun hingga kini tidak satu pun ada perkembangan dari laporan masyarakat tersebut.
“Makanya ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi milik Kabupaten Bekasi tersebut, selalu memunculkan polemik, karena sudah terlalu banyak persoalan yang disinyalir ditutupi dan tidak pernah terproses,” pungkasnya. (Tim)






