BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar M. Rosady, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, segera menuntaskan penyidikan dugaan kasus rekening fiktif di Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasalnya, kata Izhar, sejumlah Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Cabang (Kacab) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, telah diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
“Kita minta Kejari Kabupaten Bekasi bersikap transparan terkait perkembangan penanganan perkara yang sudah menjadi perhatian public,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Bahkan, lanjut Izhar, sesuai informasi yang diterimanya terdapat dugaan pengembalian sejumlah uang oleh beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan rekening fiktif tersebut.
“Kejaksaan harus membuka perkembangan penyidikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.
Izhar juga menyebut dugaan penggunaan rekening fiktif tidak hanya berkaitan dengan proyek Perumahan Ningrat Cibarusah, tetapi diduga digunakan dalam sejumlah proyek pekerjaan.
“Pemasangan jaringan pipa pelanggan baru diberbagai wilayah Cabang, Ruko, Perusahaan hingga pekerjaan yang dikaitkan dengan salah satu gerai Rumah Makan Mie Gacoan,” tuturnya.
Izhar berujar, seluruh informasi tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Publik menunggu kepastian hukum. Pertanyaannya sederhana, kapan berkas perkara itu dinyatakan P-21 untuk segera diproses hukum?,” ujarnya.
LSM Baladaya, tambah Izhar, berharap Kejari Kabupaten Bekasi, mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kita minta Kejari Kabupaten Bekasi mengusut tuntas tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum khususnya di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim)






