BERITA BEKASI – Barisan Muda Bekasi (BMB) mendesak Kortas Tipidkor Polri agar tidak membiarkan laporan dugaan korupsi dan dugaan praktik pengelolaan sumber daya air diluar mekanisme hukum mengendap tanpa kepastian.
Penegakan hukum harus hadir secara nyata, terutama ketika pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat diduga telah dijadikan ruang penyimpangan.
Laporan yang telah disampaikan secara resmi memuat sejumlah dugaan tindak pidana mulai dari penyalahgunaan dana Penyertaan Modal (PM), penyalahgunaan kewenangan, pengadaan fiktif dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Termasuk, dugaan praktik pengelolaan sumber daya air yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga berlangsung selama bertahun-tahun di Kawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono menegaskan, bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut penguasaan pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
“Air bukan komoditas yang dapat dikelola sesuka hati tanpa dasar hukum. Air adalah hak konstitusional masyarakat,” terang Juhartono, Jumat (24/7/2026).
Jadi, kata Juhartono, siapa pun yang diduga memanfaatkan pelayanan air bersih untuk kepentingan tertentu dengan mengabaikan aturan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mencederai kepentingan public,” tegasnya.
Lebih jauh Juhartono mengatakan, Negara telah memberikan mandat yang jelas melalui Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2019, tentang Sumber Daya Air bahwa penguasaan sumber daya air berada dalam kendali Negara.
“Penyelenggaraannya wajib dilakukan berdasarkan hukum, transparansi serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelayanan air minum yang dijalankan di luar mekanisme resmi atau tanpa dasar kerja sama yang sah, maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusut secara menyeluruh siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Siapa yang memperoleh manfaat dan bagaimana mekanisme tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang panjang,” ucapnya.
Juhartono juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 22 Tahun 2020 secara tegas mengatur setiap kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi.
“Serta dituangkan dalam perjanjian yang sah. Apabila prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka legalitas seluruh aktivitas yang dilakukan patut dipertanyakan dan diperiksa secara mendalam,” ujarnya.
Melayani Sekitar 20.000 Pelanggan
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, praktik pengelolaan sumber daya air tersebut diduga melayani sekitar 20.000 pelanggan.
Dengan asumsi rata-rata konsumsi 30 meter kubik per pelanggan setiap bulan dan tarif sekitar Rp150.000 per pelanggan, nilai ekonomi yang diduga berada di luar pengelolaan resmi diperkirakan mencapai:
* Sekitar Rp3 miliar setiap bulan
* Sekitar Rp36 miliar setiap tahun dan
* Sekitar Rp342 miliar apabila praktik tersebut benar berlangsung sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2026.
Juhartono menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah pelanggan dan tarif rata-rata, bukan penetapan kerugian Negara. Penentuan kerugian Negara tetap menjadi kewenangan auditor yang berwenang seperti BPK maupun BPKP.
Namun demikian, besarnya potensi nilai ekonomi tersebut cukup menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan secara serius.
Juhartono menilai akan menjadi preseden buruk apabila dugaan penyimpangan dengan nilai yang begitu besar tidak memperoleh penanganan yang cepat, profesional dan transparan.
Dasar BMB mendesak Kortas Tipikor Mabes Polri untuk:
- Segera meningkatkan penanganan laporan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.
- Melaksanakan audit investigatif terhadap dugaan pengelolaan sumber daya air di luar mekanisme resmi Perumda Tirta Bhagasasi.
- Menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
- Memeriksa legalitas setiap bentuk kerja sama yang diduga menjadi dasar pengelolaan pelayanan air minum.
- Menindak tegas setiap pihak yang apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juhartono menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam laporan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Juhartono menambahkan bahwa desakan ini bukan ditujukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan hukum bekerja tanpa pandang bulu.
“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghukum seseorang. Kami sedang mengawal agar hukum tidak kehilangan keberaniannya. Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan memulihkan nama baik pihak yang diperiksa,” tuturnya.
Namun, lanjut Juhartono, apabila penyimpangan itu terbukti, maka tidak boleh ada jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan yang menjadi tameng bagi pelaku. Ia menegaskan, pelayanan air bersih merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dijadikan sarana memperkaya pihak tertentu.
“Air adalah hak rakyat, bukan ladang korupsi. Ketika pelayanan publik diduga dijadikan ruang penyimpangan, maka diam adalah bentuk pembiaran. Hukum harus hadir, Negara harus bertindak dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah publik wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (Tim)






