BERITA BEKASI – Pemasangan spanduk beraroma provokatif atau mosi tidak percaya di depan kantor yang ditujukan kepada pejabat tertentu dinilai tidak pada tempatnya dan cenderung menyalahi aturan yang ada.
Hal tersebut dikatakan, Pengamat Kebijakan Publik, Samuel F Silaen menanggapi adanya pemasangan spanduk mosi tidak percaya yang dipampang di depan Kantor Perumda Tirta Bhagasasi.
“Pola-pola seperti itukan berpotensi melanggar hukum, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif,” terang Silaen, Senin (21/7/2026).
Kalaupun, kata Silaen, ada persoalan internal atau perselisihan antar pejabat ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi dapat diselesaikan melalui prosedur hukum atau administratif yang resmi.
“Silahkan tempuh jalur yang sah seperti melaporkan dugaan pelanggaran pejabat kepada instansi pengawas terkait misalnya Inspektorat, Ombudsman atau APH,” jelasnya.
Tujuannya, lanjut Silaen, tentu agar dapat diproses secara objektif. Kepolisian secara berkala juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang memicu keresahan.
“Pemasangan spanduk sembarangan di fasilitas publik dan area perkantoran sering kali melanggar Peraturan Daerah atau Perda mengenai Ketertiban Umum,” ulasnya.
Silaen berujar, penyampaian aspirasi seperti mosi tidak percaya, lebih tepat dilakukan melalui dialog internal, audiensi atau mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
Lebih jauh Silaen mengatakan, sebagai pimpinan tertinggi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi memegang tanggung jawab penuh untuk menjaga iklim kerja yang kondusif.
“Menegakkan tata kelola perusahaan yang baik ‘good corporate governance’, dan memastikan setiap keluhan karyawan ditangani melalui saluran yang tepat, bukan buat gaduh,” sindirnya.
Pola spanduk yang berisi provokasi dan penghasutan berpotensi melanggar ketentuan pidana, seperti Pasal 160 KUHP, tentang Penghasutan.
“Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja harus segera mengambil langkah evaluasi atau tindakan tegas terhadap jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi,” tegasnya.
Hal ini, tambah Silaen, mendesak dilakukan menyusul adanya gejolak internal, sorotan masyarakat dan tuntutan penyegaran manajemen di Perumda Tirta Bhagasasi.
“PDAM di daerah harus maju untuk memastikan pemerataan akses air bersih, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (Hasrul)






