Polres Pematangsiantar Didesak Tetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Oknum Mantan Dosen

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Tim Kuasa Hukum, Dr. Longser Sihombing, SH, MH bersama Heri Oktapian Sihombing.

Photo: Tim Kuasa Hukum, Dr. Longser Sihombing, SH, MH bersama Heri Oktapian Sihombing.

BERITA SUMUT – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum mantan dosen berinisial RP memasuki fase krusial.

Kuasa hukum korban berinisial TIR (23) mendesak Polres Pematangsiantar agar segera mengambil langkah hukum yang dinilai lebih tegas, mulai dari menetapkan status tersangka hingga menyita kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Desakan itu disampaikan langsung Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Dr. Longser Sihombing, SH, MH yakni Dr. Longser Sihombing, SH, MH bersama Heri Oktapian Sihombing, SH saat mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Senin (20/7/2026).

Keduanya, diterima oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Darwin Siregar, SH.

Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Hukum menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Pematangsiantar yang memuat dua tuntutan utama.

Pertama, meminta penyidik mempertimbangkan penambahan pasal yang dinilai relevan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki.

Kedua, meminta penyitaan satu unit mobil Toyota Innova milik terlapor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam rangkaian dugaan tindak pidana.

Menurut Kuasa Hukum, kendaraan tersebut memiliki nilai pembuktian, karena diduga digunakan untuk menunggu korban di sekitar Kampus Nommensen hingga membawa korban ke lokasi yang menjadi bagian dari penyelidikan.

“Barang bukti kendaraan ini penting karena diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa. Penyitaan diperlukan untuk memperjelas proses pembuktian,” tegas Dr. Longser kepada wartawan.

Karena Kapolres sedang tidak berada di tempat, surat permohonan tersebut diterima melalui Kanit PPA untuk diteruskan kepada pimpinan.

Usai pertemuan, Kuasa Hukum mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor dijadwalkan berlangsung pada Selasa 21 Juli 2026.

Mereka menyambut positif perkembangan tersebut, namun menegaskan bahwa publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap administrasi semata.

Kuasa Hukum juga meminta agar apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, penyidik segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk mempertimbangkan penahanan serta pelaksanaan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

“Kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada keberanian aparat menindak setiap perkara secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa,” jelasnya.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana serius yang melibatkan seorang mantan akademisi. Ditengah tingginya harapan masyarakat terhadap perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil, Polres Pematangsiantar diharapkan mampu menunjukkan proses penyidikan yang transparan, akuntabel serta bebas dari intervensi. (M. Siregar)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB