Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT. PPA dan PT. BAS

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kortas Tipidkor Polri

Photo: Kortas Tipidkor Polri

BERITA JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT. PPA kepada PT. Bintang Abadi Sempurna (PT. BAS) untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT. PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius, karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional dan akuntabel.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” kata Ahmad.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT. PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT. BAS. Sementara tersangka FH selaku Direktur PT. BAS saat ini berstatus nara pidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.

Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT. BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Diantaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran atau bank statement untuk mendukung pencairan dana.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana Negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad.

Dalam rangka pemulihan kerugian Negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar.

“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan Negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto menyampaikan bahwa aset yang telah disita saat ini baru mencakup sebagian dari total kerugian Negara yang ditimbulkan.

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian Negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar Rp38,8 miliar. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny.

Menurutnya, terkait sisa kerugian Negara yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam proses persidangan.

“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.

Danny juga menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT. PPA dan PT. BAS dalam menjalankan modus operandi perkara tersebut.

“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT. PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT. BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny.

Kortas Tipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. (Ty)

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Didesak Tetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Oknum Mantan Dosen
Kejari Kota Bekasi Dinilai Buang Tenaga Soal Pungli Rp80 Juta MCK Pasar Bantargebang
Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani
Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun
Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batubara PLTU Naik Penyidikan
Ketua MA Diduga “Disandera” Gedung Bundar Dibalik Beberapa Putusan Kontroversial
Kasus Food Tray MBG di Sukabumi Langgar Doktrin Internasional & Yurisprudensi MA
Sudah RJ, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dian Alias Tiung

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:34 WIB

Polres Pematangsiantar Didesak Tetapkan Tersangka Kekerasan Seksual Oknum Mantan Dosen

Senin, 20 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT. PPA dan PT. BAS

Senin, 20 Juli 2026 - 11:36 WIB

Kejari Kota Bekasi Dinilai Buang Tenaga Soal Pungli Rp80 Juta MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:18 WIB

Akhirnya, Hakim PN Kota Sukabumi Vonis Bebas dr. Silvi Apriani

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:29 WIB

Warga Desak Polisi Selamatkan Generasi Muda Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru