Kejari Kota Bekasi Dinilai Buang Tenaga Soal Pungli Rp80 Juta MCK Pasar Bantargebang

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kuasa Hukum Bambang Sunaryo & eks Kabid Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno.

Photo: Kuasa Hukum Bambang Sunaryo & eks Kabid Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno.

BERITA BEKASI – Memang proses hukum kasus korupsi di Indonesia tidak mengenal batasan minimal kerugian Negara.

Hal itu, dikatakan aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, menanggapi kasus dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Rp80 juta.

“Kan banyak dugaan korupsi di Kota Bekasi yang sering dilaporkan untuk diungkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bekasi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Senin (20/7/2026).

Dikatakan Heru, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah memberikan imbauan diskresi penanganan perkara dengan kerugian dibawah Rp50 juta.

“Diskresi itu agar kerugian Negara Rp50 juta itu diselesaikan dengan mekanisme pengembalian kerugian negara untuk efisiensi biaya perkara,” tuturnya.

Heru berujar, dari keterangan Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum tersangka eks Kabid Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno sisa uang Rp60 juta untuk infrasetruktur Pasar.

“Sangkaanya Rp80 juta setelah dibagi-bagi sisa Rp60 juta untuk perbaikan fasilitas Pasar, seperti pembangunan TPS, perbaikan toilet serta penataan Jalan Pasar,” jelasnya.

Artinya, sambung Heru, kalau menyimak keterangan Kuasa Hukum tersangka Juhasan uang Rp80 juta tersebut lebih banyak dituangkan untuk perbaikan maupun perawatan Pasar.

“Apalagi uang sebesar Rp80 juta yang dianggap merupakan kerugian negara dalam perkara tersebut sudah sepenuhnya dikembalikan,” ujarnya.

Sementara, lanjut Heru, masalah proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang bernilai lebih dari Rp42 miliar diduga bermasalah, terkesan mangkrak dan belum mendapatkan kejelasan hukum.

Masih kata Heru, Kejaksaan RI telah mengeluarkan instruksi yang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri dianjurkan untuk menangani kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp5 miliar.

“Kasus dibawah nilai tersebut yang bersifat administratif dan tidak berulang sebaiknya diselesaikan melalui pengembalian kerugian dan pembinaan,” imbuhnya.

Kejari Kota Bekasi, tambah Heru, jangan membuang-buang energy ada karena pola untuk penyelesaian terkait perkara receh tersebut.

“Apa memang sudah tidak ada aroma korupsi lagi di Kota Bekasi, sehingga Kejari Kota Bekasi harus membongkar kasus pungli MCK yang nilainya Rp80 juta,” pungkas Heru. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB