BERITA BEKASI – Opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi tahun 2025, tentu memiliki korelasi kuat dengan persoalan hukum yang tengah menjerat Kepala Daerah.
Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum sekaligus Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menyoroti raihan opini yang paling rendah dalam klasifikasi hasil audit BPK yang tidak memberikan pendapat.
“Opini disclaimer dari BPK, bukan vonis bahwa seorang pemimpin gagal total. Meski merupakan opini terendah, disclaimer adanya keterbatasan bukti atau kendala administratif dan hukum selama proses audit,” terang Weldy menanggapi Matafakta.com, Rabu (1/7/2026).
Misalnya, kata Weldy, masalah hukum seperti kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang sedang berjalan, sering kali menyebabkan tata kelola keuangan menjadi tidak tertib atau tidak dapat diaudit dengan baik.
Opini disclaimer dijatuhkan karena auditor tidak memperoleh bukti yang cukup untuk menilai kewajaran laporan keuangan, yang biasanya dipicu oleh lemahnya transparansi data, penyembunyian informasi, atau pembatasan akses bagi auditor.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD disusun atas kinerja seluruh perangkat daerah. Meskipun Kepala Daerah, Bupati, Wakil Bupati atau Plt Bupati adalah penanggung jawab akhir, kewenangan operasional harian berada ditangan Kepala Dinas atau badan,” jelasnya.
“Dalam kasus dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentu cukup menguras waktu, pikiran dan tenaga. Jika penegak hukum menyita dokumen atau barang bukti penting, auditor BPK tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh yang akhirnya bermuara pada disclaimer,” tuturnya.
Weldy berujar, Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan otorisasi pengelolaan keuangan atau penandatanganan dokumen anggaran, sehingga secara struktural tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara atau kesalahan teknis pelaporan.
“Kabupaten Bekasi dipimpin Plt. Dr. Asep Surya Atmaja pasca Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, terjerat kasus dugaan suap dan ijon proyek. Plt hanya melaksanakan wewenang Kepala Daerah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” imbuhnya.
Jika disclaimer, lanjut Weldy, terjadi akibat masalah masa lalu atau proses hukum yang melibatkan pejabat sebelumnya seperti kasus ijon proyek Plt Bupati berkewajiban melakukan perbaikan tata kelola, bukan memikul beban pidana atas kesalahan yang tidak dilakukannya.
“Ini menjadi tanggungjawab penuh Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja jika sudah menjadi Bupati definitif untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, terutama pada sistem pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Kedepan, Weldy berpesan, Kepala Daerah wajib menjaga independensi, taat pada Pakta Integritas serta mengedepankan transparansi jangan mudah disetir oleh kepentingan tertentu yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
“Praktik campur tangan pihak ketiga maupun konflik kepentingan sering kali mengakibatkan buruknya tata kelola pemerintahan, layanan publik yang tidak optimal dan rusaknya integritas birokrasi,” ujarnya.
Opini disclaimer, tambah Weldy, tetap menjadi alarm keras dan titik terendah dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, Pemerintah Daerah wajib melakukan pembenahan total melalui perbaikan birokrasi, penertiban aset dan audit internal dan benahi sistem barang dan jasa.
“Tetap semangat buat Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja dan segera selesaikan temuan-temuan dan rekomendasi dari auditor eksternal agar tidak menjadi masalah berulang di tahun berikutnya agar kedepan Kabupaten Bekasi bisa bangkit dan lebih baik lagi,” pungkas Weldy. (Tim)






