BERITA BEKASI – Opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari BPK pada LKPD secara konstitusional dan yuridis merupakan tanggung jawab Kepala Daerah definitive, Bupati atau Walikota pada tahun anggaran tersebut.
Hal tersebut dikatakan, pengamat politik, Samuel F Silaen menanggapi opini disclaimer 2025 yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan penuh sebagai Pengguna Anggaran, sehingga tanggung jawab hukum administratif berada ditangan Kepala Daerah,” terang Silaen menanggapi Matafakta.com, Selasa (30/6/2026).
Meskipun, kata Silaen, Wakil Bupati Dr. Asep Surya Atmaja memikul tanggung jawab secara moral untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja agar Pemerintahan berjalan baik, Wakil Bupati tidak memiliki tanggung jawab hukum Pidana maupun Perdata secara langsung.
“Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupatinya, Dr. Asep Surya Atmaja dilantik pada 20 Februari 2025. Pelantikan tersebut menandai masa jabatannya untuk memimpin Kabupaten Bekasi periode 2025–2030,” tuturnya.
Tak cukup sampai disitu, lanjut Silaen, beban moral seorang Dr. Asep Surya Atmaja akan terus berlangsung pada tahun 2026, karena posisinya cukup lama menjabat sebagai Plt. Bupati Bekasi pasca kasus ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Kasus ijon proyek yang diungkap KPK terjadi dipengunjung tahun 2025 yakni, Desember 2025. Pada 20 Desember 2025, beliau ditunjuk Gubernur Jabar KDM untuk memimpin jalannya Pemerintahan Daerah sampai sekarang sudah bulan Juni 2026 masih berstatus Plt,” imbuhnya.
Silaen berujar, memang secara hukum adalah tanggung jawab kolektif Kepala Daerah. Namun, secara moral dan politis, tanggung jawab tersebut berada di pundak Wakil Bupati atau Plt. Bupati yang sedang menjabat untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan.
“Ya, Wakil Bupati atau Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja harus kuat dan bersabar. Karena kondisi politik Kabupaten Bekasi yang dalam beberapa tahun terakhir diwarnai persoalan hukum, tentu mempengaruhi kinerja,” jelasnya.
Namun, sambung Silaen, keadaan dan situasi ini menjadi catatan penting yang harus dijawab melalui pembenahan birokrasi secara menyeluruh terhadap struktur Pemerintahan, mulai dari lingkungan Pimpinan Daerah, OPD, hingga mitra kerja Pemerintah.
Kedepan, tambah Silaen, dirinya yakin Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, mampu memperbaiki Kabupaten Bekasi setelah cukup menguras waktu dalam menghadapi beberapa proses hukum dugaan korupsi yang tengah mendera Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ngak lama lagi proses hukum kasus ijon proyek sudah tuntutan dan selesai supaya Dr. Asep Surya Atmaja cepat dilantik sebagai Bupati Bekasi definitive, sehingga bisa lebih lues gerakanya untuk segera membenahi Kabupaten Bekasi,” pungkas Silaen. (Tim)






