BERITA BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) melaporkan dugaan kerugian Negara terkait jabatan Kepala Desa (Kades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“SK Irwan Handoko sudah dibatalkan Pengadilan TUN sejak 2019 namun diabaikan. Setelah terus didesak barulah pada 27 Desember 2024 diberhentikan,” terang Ketua FKMPB, Eko Setiawan, Selasa (30/6/2026).
Dikatakan Eko, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa yang telah dibatalkan Pengadilan TUN yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengakibatkan jabatan tersebut menjadi tidak sah secara hukum.
“Jadi, kalau Kepala Desa yang bersangkutan tetap menjabat dan menjalankan fungsi Pemerintahan, segala tindakan administratif dan pengelolaan keuangan yang dilakukannya dikategorikan sebagai tindakan illegal dan berpotensi kerugian Negara,” ulasnya.
Sebelumnya, lanjut Eko, pihaknya FKMPB sudah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat, Kabupaten Bekasi, namun diabaikan dan tidak mendapatkan respon yang baik.
“Makanya sekarang kita ambil langkah baru dengan melaporkan ke KPK RI dan Jamwas Kejaksaan Agung. Bayangkan menjabat selama 4 tahun tanpa SK karena sudah dibatalkan Pengadilan TUN, tapi ADD tetap diturunkan dan dikelola,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMBP akan terus mengawal laporannya baik ke KPK RI maupun ke Jamwas Kejaksaan Agung agar menjadi terang duduk persoalannya, terkait pengelolaan uang rakyat.
“Gimana coba itu 4 tahun duduk menjabat sebagai Kepala Desa Serang dengan pegangan SK pengangkatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN. Bahkan kabarnya IH kembali mencalonkan diri Kepala Desa Serang,” pungkasnya. (Tim)






