FKMPB Laporkan SK Cacat Hukum Kades Serang Kabupaten Bekasi ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dan Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan

Foto: Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dan Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan

BERITA BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) melaporkan dugaan kerugian Negara terkait jabatan Kepala Desa (Kades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“SK Irwan Handoko sudah dibatalkan Pengadilan TUN sejak 2019 namun diabaikan. Setelah terus didesak barulah pada 27 Desember 2024 diberhentikan,” terang Ketua FKMPB, Eko Setiawan, Selasa (30/6/2026).

Dikatakan Eko, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa yang telah dibatalkan Pengadilan TUN yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengakibatkan jabatan tersebut menjadi tidak sah secara hukum.

“Jadi, kalau Kepala Desa yang bersangkutan tetap menjabat dan menjalankan fungsi Pemerintahan, segala tindakan administratif dan pengelolaan keuangan yang dilakukannya dikategorikan sebagai tindakan illegal dan berpotensi kerugian Negara,” ulasnya.

Sebelumnya, lanjut Eko, pihaknya FKMPB sudah berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat, Kabupaten Bekasi, namun diabaikan dan tidak mendapatkan respon yang baik.

“Makanya sekarang kita ambil langkah baru dengan melaporkan ke KPK RI dan Jamwas Kejaksaan Agung. Bayangkan menjabat selama 4 tahun tanpa SK karena sudah dibatalkan Pengadilan TUN, tapi ADD tetap diturunkan dan dikelola,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMBP akan terus mengawal laporannya baik ke KPK RI maupun ke Jamwas Kejaksaan Agung agar menjadi terang duduk persoalannya, terkait pengelolaan uang rakyat.

“Gimana coba itu 4 tahun duduk menjabat sebagai Kepala Desa Serang dengan pegangan SK pengangkatan yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN. Bahkan kabarnya IH kembali mencalonkan diri Kepala Desa Serang,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB