BERITA BEKASI – Adanya dugaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bermain atau bersekongkol dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat berujung pada prilaku koruptif atau pelanggaran hukum seperti kolusi atau korupsi.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, menanggapi persoalan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 18 hektar milik Desa Karang Rahayu, Kabupaten Bekasi.
“Jika benar terjadi dugaan penyimpangan, warga Desa Karang Rahayu memiliki wewenang untuk mendesak BPD melakukan fungsi pengawasan atau melaporkannya ke Inspektorat dan Penegak Hukum agar dilakukan audit investigative,” terangnya, Jum’at (26/6/2026).
Menurut Jhonson, BPD, tidak memiliki wewenang untuk mencampuri atau mengatur urusan operasional serta teknis internal anggaran Badan Usaha Milik Desa secara langsung, melainkan wewenang penuh dari Pelaksana Operasional BUMDes.
Wewenang BPD, kata Jhonson, pengesahan Penyertaan Modal (PM), BPD berwenang membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Penyertaan Modal Desa ke BUMDes yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
“Fungsi pengawasan BPD itu, melakukan pengawasan secara makro terhadap kinerja Kepala Desa selaku pembina BUMDes melalui mekanisme Musyawarah Desa. BPD juga mengevaluasi laporan pertanggung jawaban BUMDes yang disampaikan oleh Kepala Desa,” tuturnya.
Sementara, tambah Jhonson, wewenang BUMDes, penyusunan Anggaran Internal Pengurus (Pelaksana Operasional) menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Rencana Program Kerja dan Anggaran (RKPA) BUMDes itu sendiri.
“Segala bentuk teknis pengelolaan keuangan dan bisnis BUMDes berada di tangan pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas BUMDes. Jadi bukan BPD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi, dikabarkan tengah mendalami temuan beberapa kwitansi dan adanya perjanjian kontrak atau sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
“Bener bang! luasnya 18 hektar sama mantan Pj Kepala Desa Karang Rahayu yang belum lama habis masa jabatannya KY pada 1 Juni 2026 kemarin,” terang sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Selasa 23 Juni 2026.
Padahal, kata sumber, tahun 2024 mantan Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati, masuk penjara, karena menyewakan TKD seluas 180.000 meter persegi yang uangnya tidak distorkan ke kas Desa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Lah, sekarang terulang lagi. Luasan 18 hektar itu tidak sedikit lho apa disetorkan semua diluar ditemukan beberapa kwitansi dan surat perjanjian kontrak antara penyewa dengan mantan Pj Desa Karang Rahayu sebelumnya,” ujar sumber. (Tim)






