Diduga, 18 Hektar TKD Karang Rahayu Kabupaten Bekasi Jadi Bancakan      

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kantor Desa Karang Rahayu

Photo: Kantor Desa Karang Rahayu

BERITA BEKASI – Kabarnya, Inspektorat tengah mendalami temuan beberapa kwitansi dan adanya perjanjian kontrak atau sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

“Bener bang! luasnya 18 hektar sama mantan Pj Kepala Desa Karang Rahayu yang belum lama habis masa jabatannya KY pada 1 Juni 2026 kemarin,” terang sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Selasa (23/6/2026).

Padahal, kata sumber, tahun 2024 mantan Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati, masuk penjara, karena menyewakan TKD seluas 180.000 meter persegi yang uangnya tidak distorkan ke ke kas Desa melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Lah, sekarang terulang lagi. Luasan 18 hektar itu tidak sedikit lho apa disetorkan semua diluar ditemukan beberapa kwitansi dan surat perjanjian kontrak antara penyewa dengan mantan Pj Desa Karang Rahayu KY,” ujarnya.

TKD, lanjut sumber, boleh disewakan karena salah satu bentuk pemanfaatan aset Desa yang sah dan diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Hasil penyewaan tanah kas Desa tersebut wajib dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan pribadi,” tuturnya.

Tanah kas Desa, ulas sumber, adalah milik Pemerintah Desa, sehingga yang berhak menyewakan adalah Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa, bukan disewakan oleh individu perangkat Desa atau orang-rang dekat mantan Pj Kepala Desa.

“Kalaupun ditemukan adanya perjanjian kontrak apakah sudah sesuai dengan aturan misalnya sudah melalui Musyawarah Desa atau Musdes dan sebagainya, karena tanah itu merupakan asset milik Desa. Kan perlu dikaji juga,” tegasnya.

Untuk itu, tambah sumber, pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serius menangani dan mengungkap adanya sewa menyewa TKD milik Desa Karang Rahayu.

“Menyewakan Tanah Kas Desa atau TKD itu, termasuk korupsi jika dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau perundang-undangan yang berlaku, karena bersifat merugikan,” pungkas sumber. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB