BERITA BEKASI – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menyoroti fenomena rangkap jabatan yang melibatkan oknum pegawai PPPK sekaligus Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Fenomena rangkap jabatan ini mencuat disejumlah wilayah diantaranya, di Kecamatan Karangbahagia, Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cikarang Pusat serta beberapa Kecamatan lainnya.
Sejumlah oknum Anggota BPD yang berstatus sebagai Non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diketahui mencalonkan diri dan terpilih kembali sebagai Anggota BPD untuk periode masa jabatan 2026–2034.
“Fenomena rangkap jabatan dapat mengganggu profesionalitas serta fokus pelayanan terhadap masyarakat. Praktik rangkap jabatan ini memicu terjadinya pendapatan ganda atau double income,” terang Weldy, Senin (22/6/2026).
Sebab, kata Weldy, seluruh penghasilan tersebut bersumber langsung dari keuangan Negara baik dari APBD maupun APBN, sehingga dinilai berisiko tinggi menabrak koridor regulasi dan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah pusat melalui instansi terkait sebenarnya telah mempertegas regulasi pelaksana demi menutup celah penafsiran sepihak di tingkat daerah. Status PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu secara mutlak terikat erat pada Kode Etik ASN,” ucapnya.
Dasar yang Dilanggar Terkait Rangkap Jabatan:
- Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan asas netralitas dan kewajiban kerja penuh waktu (full-time) bagi ASN.
Regulasi ini melarang keras PPPK terlibat dalam jabatan lain yang dapat memicu konflik kepentingan atau pembagian waktu kerja kedinasan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nonor: 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK yang mengatur pemenuhan jam kerja kedinasan secara total.
Aturan ini menuntut komitmen penuh, sehingga PPPK tidak dimungkinkan mengisi jabatan publik operasional atau lembaga legislatif di tingkat Desa.
- Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Terbaru Tahun 2025 yang menegaskan status profesi kepegawaian ASN dan keanggotaan lembaga Desa.
Surat Edaran ini menegaskan bahwa jabatan ASN dan Anggota BPD sama-sama berstatus tugas pemerintahan yang tidak boleh dirangkap secara bersamaan.
- Keputusan MenPAN-RB Nomor: 16 Tahun 2025 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu, yang menegaskan batasan keterikatan kerja profesi kepegawaian Negara.
- UU Tindak Pidana Korupsi & Regulasi Keuangan Negara yang mengatur tentang larangan keras penerimaan honorarium ganda dari kas Negara untuk objek atau waktu kerja yang beririsan.
“Penerimaan dua sumber penghasilan Negara secara bersamaan tanpa hak dikategorikan sebagai tindakan menguntungkan diri sendiri yang mengarah pada kerugian keuangan Negara,” tegas Weldy.
Sanksi dan Pilihan Tegas Bagi Pelanggar
Sesuai dengan instruksi dan sosialisasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat, para aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran rangkap jabatan wajib mengambil langkah konkret dan tunduk pada pilihan hukum berikut:
- Memilih Salah Satu Jabatan:
Oknum yang bersangkutan diminta bersikap kooperatif untuk segera memilih fokus menjadi ASN PPPK secara penuh atau tetap mengabdi sebagai Anggota BPD.
- Mengajukan Pengunduran Diri:
Surat pengunduran diri secara resmi wajib diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) jika yang bersangkutan memilih mempertahankan status Anggota BPD-nya.
- Penghentian Hak Keuangan dan PHK:
Jika tidak segera mundur dari salah satu posisi, Pemerintah Daerah akan membekukan tunjangan BPD atau menjatuhkan sanksi administratif berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai PPPK secara tidak hormat.
Sinkronisasi Aturan dalam Pedoman Pengisian Anggota BPD
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah melayangkan surat permohonan penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status Anggota BPD dari unsur ASN, TNI, POLRI, serta Pengawas BUMN dan BUMD.
Merespons hal tersebut, pihak Mendagri menyatakan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor: 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya pada Pasal 26 huruf b, e, f, h, dan i yang mengatur larangan bagi Anggota BPD untuk merangkap jabatan dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri.
Sebagai tindak lanjut kepatuhan hukum di daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Bupati Bekasi (Perbub) Nomor: /00.3.3.2/Kep.269-DPM-2026, tentang Pedoman Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bekasi.
Namun, melihat kondisi dilapangan dimana masih banyaknya Anggota BPD terpilih yang berasal dari unsur ASN PPPK dan tetap menerima penghasilan ganda, payung hukum utama yang paling relevan disinkronisasikan ke dalam pedoman tersebut adalah UU Nomor: 20 Tahun 2023, tentang ASN juncto Permendagri Nomor: 110 Tahun 2016 serta UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kombinasi aturan ini menjadi landasan mutlak mutasi atau pembatalan status keterpilihan oknum yang melanggar,” tuturnya.
Weldy menambahkan, langkah tegas, pengawasan ketat, serta eksekusi sanksi kini sangat penting diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Hal ini, demi memastikan tegaknya transparansi, akuntabilitas, netralisasi serta efektivitas birokrasi, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun ditingkat roda Pemerintahan Desa,” pungkasnya. (Tim)






