BERITA BEKASI – Alokasi hibah sebesar Rp4,5 miliar untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam APBD Kota Bekasi Tahun 2026 menuai sorotan.
Pasalnya, hibah tersebut muncul ditengah peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri, terkait pemberian dana daerah kepada instansi vertikal.
Dalam dokumen APBD 2026 yang beredar, Kejari Kota Bekasi tercantum sebagai penerima hibah sebesar Rp4,5 miliar pada program Penataan Administrasi Pemerintahan.
Namun dalam buku APBD 2026 tersebut hanya mencantumkan nama penerima, alamat kantor, dan nilai anggaran tanpa menjelaskan kegiatan atau program yang akan dibiayai.
Ketiadaan rincian penggunaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar kebutuhan, urgensi dan manfaat yang akan diterima masyarakat dari hibah tersebut.
KPK: Instansi Vertikal Sudah Dibiayai APBN
Sorotan terhadap hibah tersebut semakin menguat setelah Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh Kepala Daerah agar tidak lagi memberikan hibah maupun bantuan lain kepada instansi vertikal seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Setyo Budiyanto, instansi vertikal telah memperoleh anggaran operasional dari APBN, sehingga tidak perlu lagi mendapatkan tambahan pembiayaan dari APBD.
Dia juga mengingatkan bahwa pemberian hibah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan persepsi adanya kedekatan antara Pemerintah Daerah dengan lembaga yang memiliki fungsi Penegakan Hukum.
Bahkan Budiyanto menyebut, sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani memiliki pola pemberian bantuan atau fasilitas kepada instansi vertikal yang kemudian menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan KPK tersebut disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Sejumlah Pemerintah Daerah bahkan menyatakan siap mengikuti arahan tersebut dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri mengenai penghentian hibah kepada instansi vertikal.
Meski hingga kini belum diketahui apakah hibah Rp4,5 miliar kepada Kejari Kota Bekasi masuk kategori yang dilarang atau masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan tertentu, keberadaan anggaran tersebut tetap layak mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Bekasi. (Tim)






