BERITA BEKASI – Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) sikapi dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kualitas rendah yang diucapkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam terkait proyek IPAL TPA Burangkeng senilai Rp13 miliar tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi APH,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, kata Jhonson, proyek IPAL TPA Burangkeng inisiasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi tahun 2024-2025 tersebut ternyata, sudah rampung pekerjaannya sejak enam bulan lalu namun hingga kini belum juga dioperasikan.
“Konon kabar bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bekasi, tidak mau menandatangani proyek tersebut, tentu menjadi masuk akal. Sebab, hasil pekerjaan dengan nilai proyek Rp13 miliar mungkin tidak sebanding,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Jhonson, seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk menyikapi proyek IPAL TPA Burangkeng yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang diprakarsasi DCKTR Kabupaten Bekasi dibawah komando, Benny Sugiarto.
“Kepala Dinas DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto sudah memiliki catatan buruk terkait proyek 488 WC Sultan senilai Rp98 miliar yang sempat viral. Bahkan dalam kasus tersebut, Benny sudah ditetapkan tersangka oleh KPK namun sayang kasusnya mandek,” ungkap Jhonson.
Selain itu, sambung Jhonson, Benny juga terperiksa dalam kasus suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM. Kunang, terkait adanya aliran uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor terpidana Sarjan untuk mempertahankan jabatannya.
“Kalau faktanya sudah begini apa oknum pejabat tersebut masih bisa dipercaya terkait proyek IPAL di TPA Burangkeng senilai Rp13 miliar lebih tersebut tidak dikorupsi atau di mark-up. Kita minta APH segera usut proyek IPAL di TPA Burangkeng tersebut,” ujarnya.
Tak lupa, tambah Jhonson, pihaknya juga mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait status tersangka Benny Sugiarto dalam dugaan korupsi proyek 488 “WC Sultan” ke sekolah yang menelan anggaran sebesar Rp98 miliar tahun 2020 tersebut.
“Lah…ini KPK gimana orang sudah ditetapkan tersangka korupsi WC Sultan, tapi kasusnya tidak dilanjut atau segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kita minta KPK menanggapi ini apa perlu di Prapradilkan terkait status tersangka Benny ini,” pungkasnya. (Tim)






