BERITA BEKASI – Beredar kabar kader Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nyumarno (NY) dipecat dari PDI Perjuangan (PDI-P).
Kabar pemecatan dari Mahkamah Partai DPP PDI-P tersebut dibenarkan Sekretaris DPD PDI-P Jawa Barat, Chaerul Budi Mantini.
Diketahui, NY, telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang tinggal menunggu pelimpahan berkas atau P21 ke Kejaksaan.
“Iya itu surat dari DPP yang diberikan ke DPC. Kalau ke kita sifatnya tembusan, terkait pemecatan kader PDI-P, NY,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Menurut Chaerul, pihak DPC Kabupaten Bekasi sudah melaporkan ke DPD adanya surat pemecatan dari DPP Partai PDI-P dan surat tersebut sudah diterima NY.
“Kalau DPC sudah melaporkan ke DPD bahwa surat sudah sampai ke NY, mengenai isi surat alasan pemecatan saya tidak mengetahui, coba tanya langsung aja ke NY,” tandasnya.
Penetapan tersangka NY bermula pada 29 Oktober 2025 di sebuah kafe atau restoran di Cikarang, dimana korban menegur rombongan pelaku, karena merasa terus diperhatikan.
Selanjutnya, terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban Fendy oleh oknum Dewan NY bersama rekan-rekannya.
Akibatnya, korban Fendy mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul (botol) di kepala, memar di wajah dan gangguan retina pada mata sebelah kiri.
Kasus itupun, sempat viral dan naik ke tahap penyidikan setelah didesak pihak keluarga korban, sehingga NY resmi berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, NY juga dipanggil KPK, terkait kasus ijon yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan dipanggil sebagai saksi di kasus NPCI atas dugaan adanya aliran dana Rp500 juta. (Tim)






