BERITA BEKASI – Dugaan kebobrokan moralitas birokrasi kembali mencuat dilingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi, Sofyan Hakim, tidak menerima hak berupa gaji, TPP, hingga THR selama hampir satu tahun, meski status kepegawaiannya masih sah.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengecam keras tindakan oknum di Bapenda dan DPMD Kabupaten Bekasi.
Eko menduga Sofyan telah dijadikan “tumbal” permainan regulasi politik akibat berani melaporkan dugaan korupsi saat menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
“Kami meminta Plt. Bupati Bekasi segera bertindak tegas. Evaluasi total, bahkan bila perlu pecat oknum-oknum di Bapenda dan DPMD,” tegas Eko, Senin (25/5/2026).
Sebab, kata Eko, mereka telah menyengsarakan sesama ASN dan keluarganya. Ini adalah bentuk pengabaian hak asasi yang nyata di pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Pelanggaran Regulasi Kepegawaian
Eko menegaskan bahwa tindakan penahanan hak keuangan ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kepegawaian. Eko merinci dasar hukum yang dilanggar oleh instansi terkait:
Hak Gaji ASN Dalam Status Tahanan:
Berdasarkan PP Nomor: 11 Tahun 2017 jo PP Nomor: 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS, ASN yang diberhentikan sementara, karena ditahan berhak menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji pokok.
“Penghentian total hak ASN tersebut tanpa dasar hukum adalah tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Perlindungan Whistleblower:
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor: 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor dugaan tindak pidana korupsi wajib dilindungi.
“Kriminalisasi yang dialami Sofyan Hakim pasca melaporkan korupsi ke Camat, DPMD dan Inspektorat menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap penegak integritas,” tuturnya.
Maladministrasi Pelayanan Publik:
Sesuai UU No. 25 Tahun 2009, Penyelenggara Negara wajib memberikan transparansi informasi. Mengabaikan hak keluarga ASN dan mempersulit akses informasi adalah bentuk maladministrasi yang dapat diproses oleh Ombudsman RI.
Dampak Kemanusiaan dan Ekonomi
Kondisi ekonomi keluarga Sofyan Hakim kini memprihatinkan. Istri Sofyan, Een, mengungkapkan, bahwa dirinya merasa tidak lagi dimanusiakan saat berupaya menanyakan hak suaminya ke instansi terkait.
“Saya sudah seperti pengemis saat menanyakan hak suami saya di Pemkab Bekasi. Dampaknya fatal, anak kami bahkan terpaksa harus cuti kuliah, karena kesulitan biaya akibat tidak adanya pemasukan selama hampir satu tahun ini,” ujar Een pilu.
Tuntutan Tegas FKMPB
Eko Setiawan menegaskan, Sofyan Hakim adalah ASN yang pernah menerima penghargaan dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan mengabdi selama 20 tahun lebih tanpa cacat.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi Bapenda maupun DPMD untuk menahan gaji, THR, maupun hak-hak lainnya tanpa penjelasan yang transparan kepada keluarga.
“Jika memang ada aturan yang menghalangi, berikan penjelasan resmi kepada istrinya, bukan malah ditutupi dan dipermainkan,” sindir Eko.
“Pertanyaannya kemana alokasi dana Korpri dan asuransi yang selama ini dipotong? Kami akan terus mengejar keadilan ini sampai hak-hak keluarga Sofyan terpenuhi,” sambung Eko.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bapenda maupun DPMD Kabupaten Bekasi terkait penghentian hak keuangan ASN tersebut.
“FKMPB mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau abuse of power,” pungkas Eko. (Hasrul)






