Majelis Hakim Pengadilan Militer Diminta Vonis Seumur Hidup Pembunuh Kacap BRI

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Almarhum Muhammad Ilham Pradipta

Photo: Almarhum Muhammad Ilham Pradipta

BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum keluarga korban, Ilham Pradipta, melayangkan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memberikan putusan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga terdakwa pembunuhan.

Ketiga terdakwa itu yakni, Mochamad Nasir, Feri Herianto dan Frengky Yaru yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban, Kepala Cabang Bank BRI, Muhammad Ilham Pradipta.

Surat permohonan dilayangkan Kantor Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Law Firm, Boyamin, SH, Kurniawan Adi Nugroho, SH, Tati Suryati, SH, MT dan Ardian Pratomo, SH, beralamat di Jalan Wedelia Blok G7 No. 1, Komplek Puspita Loka Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

“Hari ini, kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban Ilham Pradipta, telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memberikan putusan vonis hukuman seumur hidup kepada para terdakwa,” terang Boyamin, Senin (25/5/2026).

Dikatakan Boyamin, bahwa tuntutan yang diberikan Oditur Militer tidak sebanding dengan keterlibatan ketiga terdakwa pelaku pembunuhan. Mochamad Nasir 12 Tahun, Feri Herianto 10 Tahun dan Frengky Yaru 4 Tahun dan tidak dilakukan penahanan.

“Karena, ketiga terdakwa dari kalangan militer yang seharusnya mampu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, bukan justru menjadi pembunuh untuk masyarakat yang tidak bersalah dan telah merusak citra militer itu sendiri,” jelasnya.

Boyamin mencontohkan, kasus Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya yakni, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh yang mengalami kecelakaan dengan menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat pada awal  Desember  2021.

“Pada saat itu mobil dikendarai Kopda Andreas yang dalam kecelakaan mereka membuang korban Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah, karena Kolonel Priyanto berencana untuk menghilangkan jejak korban,” tuturnya.

Tubuh korban Salsa dibuang ke Sungai dalam keadaan meninggal dunia. Sedangkan korban Handi dibuang ke Sungai dalam kondisi masih hidup namun pada akhirnya tewas, karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

“Kejadian itu, Kolonel Priyanto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dengan dipecat dari kedinasan militernya. Perbuatan Kolonel Priyanto lebih ringan dibandingkan perbuatan ketiga terdakwa yang paling tinggi hanya 12 tahun,” imbuhnya.

Sudah sepatutnya, tambah Boyamin, ketiga terdakwa dipidana penjara seumur hidup, karena diduga terlibat dari setiap rangkaian dugaan pembunuhan berencana mulai dari penculikan, penganiayaan dan penyembunyian jenazah, Muhammad Ilham Pradipta.

“Korban mengalami pemukulan sampai tidak berdaya dan ditemukan pada pagi hari 21 Agustus 2025 di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi dalam keadaan meninggal dengan tangan dan kaki terikat,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada 20 Agustus 2025, korban Muhammad Ilham Pradipta diculik di daerah Pasar Rebo Jakarta Timur oleh pelaku dari kalangan sipil dan kalangan militer yang dalam hal ini untuk kalangan militer dilakukan oleh Para terdakwa yaitu Mochamad Nasir, Feri Herianto dan Frengky Yaru.

Dalam penculikan tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan dari para pelaku baik dari kalangan sipil maupun kalangan militer. Korban mengalami pemukulan sampai tidak berdaya dan ditemukan pada pagi hari 21 Agustus 2025 di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB