BERITA BEKASI – Penyampaian kritik terhadap Pemerintah diperbolehkan dalam iklim demokrasi dan konstitusi, namun penggunaan akun palsu atau anonim, tentu dilarang jika berujung pada fitnah, ujaran kebencian atau penyebaran hoaks.
Hal tersebut dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, terkait kabar pelaporannya ke Polres Metro Bekasi, terkait akun TikTok “Bekasi Masih Kusut” yang kini jadi sorotan public khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Menuduh yang bukan-bukan tanpa dasar dengan kritik itu beda. Kalau saya ngak ada masalah, tapikan saya punya anak dan keluarga, tentu menyangkut sanksi social dan tekanan secara psikologis diluar sana,” terang Asep kepada Matafakta.com, Jumat (22/5/2026).
Demokrasi yang sehat, kata Asep, bukan hanya tentang kebebasan menyampaikan kritik, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut dan harus bertujuan untuk perbaikan, bukan sekadar meluapkan emosi atau menjatuhkan.
“Dalam iklim demokrasi, menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” jelasnya.
Pada Pasal 28F, sambung Asep, juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan dengan cara-cara serampangan menuduh orang yang bukan-bukan tanpa dasar.
“Dengan identitas yang jelas, bukan anonim ‘anonymous criticism’ pemberi kritik menunjukkan tanggung jawab moral dan keberanian. Sementara penerima kritik juga bisa melakukan verifikasi serta klarifikasi. Artinya dua arah, itu baru kritik konstruktif,” ucapnya.
Asep berujar, kritik merupakan bentuk evaluasi terhadap kebijakan, tindakan atau kinerja Pemerintah yang disampaikan untuk kepentingan umum. Kritik biasanya didasarkan pada data, argumentasi atau pengalaman nyata yang dialami masyarakat.
“Kritik yang berbasis data, disampaikan untuk kepentingan publik dan bertujuan memperbaiki kebijakan. Tapi, sebaliknya, kritik yang bersifat menyerang pribadi tanpa dasar yang jelas, bukan kritik membangun namanya, tapi lebih kepada membuat kegaduhan,” tuturnya.
Asep menegaskan, bahwa langkah pelaporannya pada prinsipnya tidak serta-merta langsung diarahkan ke ranah pidana, tapi untuk meminta klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas melainkan lebih kepada ujaran kebencian.
Sebelumnya diberitakan, Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, resmi melaporkan akun media sosial (medsos) TikTok yang memposting konten-konten yang dianggap merugikan dirinya ke Polres Metro Bekasi pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin.
Kepada media, Tim Hukum Asep Surya Atmaja, Sarino, membenarkan bahwa pihaknya menjadi Tim Kuasa Hukum dalam laporan terhadap akun media sosial TikTok bernama “Bekasi Masih Kusut” ke pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Menurut Sarino yang juga merupakan Koordinator Presidium Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) bahwa laporan tersebut dibuat atas kuasa yang bersangkutan yakni, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, terkait dugaan penyebaran informasi hoaks di media sosial.
“Laporan yang terkait dengan akun-akun medsos yang memberitakan berita hoaks untuk ditindaklanjuti. Prinsipnya Pak Plt Asep Surya Atmaja, tidak serta-merta langsung diarahkan ke ranah pidana, tapi meminta klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak memiliki dasar tersebut,” pungkasnya. (Tim)






