Terungkap Skema Money Game Jerat dr. Silvi Apriani di Kasus Food Tray

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA SUKABUMI – Persidangan dugaan kasus investasi bodong pengadaan food tray yang menjerat terdakwa dr. Silvi Apriani terus bergulir dan berbagai fakta baru mulai terungkap.

Kuasa Hukum Holpan Sundari Law Office selaku Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani menyampaikan perkembangan krusial setelah pemeriksaan saksi Dede Sofyan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kesaksian ini secara dramatis mengungkap sisi gelap skema konspirasi yang menjerat dr. Silvi dalam lingkaran “money game” berkedok investasi food tray,” terang Holpan kepada Matafakta.com, kamis (21/5/2026).

Temuan Krusial Dari Kesaksian Dede Sofyan

  1. Janji Investasi Palsu dan Modus “Biaya Provisi” Fiktif

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Dede Sofyan diperkenalkan oleh Sanny Solehuddin kepada dr. Silvi sebagai “investor” dengan klaim memiliki “sumber dana siap investasi” untuk proyek food tray.

Memberikan janji palsu bahwa terdapat dana investasi sebesar Rp350 miliar yang “parkir di Bank Mandiri” dan siap dicairkan.

Selanjutnya, meminta sejumlah dana dari dr. Silvia dengan alasan “biaya provisi” dan “biaya percepatan pencairan dana investasi” yang sama sekali tidak berdasar.

  1. Aliran Dana yang Mengungkap Pola Penipuan Berjenjang

Biaya provisi dan biaya percepatan pencairan dana investasi dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Silvi ke Sanny Rp300.000.000
  2. Dana provisi untuk percepatan investasi fiktif Sanny ke Dede Sofyan Rp300.000.000 dan Rp250.000.000.
  3. Ditransfer kembali Rp100.000.000 ke Febry dan Rp150.000.000 ke dr. Silvi dan dr. Silvi ke Dede Sofyan langsung Rp50.270.963 sebagai dana tambahan dengan alasan yang sama.

Sehingga, total dana yang raib sebesar Rp100.270.963 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Dede Sofyan.

  1. Fakta Kritis

Dana yang diklaim Rp350 miliar yang parkir di Bank Mandiri tidak pernah ada. Ini adalah tipu muslihat klasik money game untuk memancing korban menyetorkan dana biaya administrasi atau provisi yang pada akhirnya raib.

  1. Konfirmasi

Objek Transaksi foodtray nyata, bukan fiktif dalam persidangan hari Rabu 20 Mei 2026 juga mengonfirmasi bahwa dr. Silvi telah menyelesaikan pembayaran dan proses pengiriman satu kontainer food tray dari China ke Indonesia dengan nilai lebih dari Rp2.000.000.000.

Hal tersebut dibuktikan dengan pembayaran supplier, dokumen shipping dan koordinasi logistik terverifikasi dan otentik.

“Fakta ini menggugurkan stigma “proyek fiktif” yang sengaja dihembuskan oleh pelapor untuk membenarkan laporan pidana mereka,” ucap Holpan.

  1. Analisis Kebutuhan Modal Riil Vs Janji Palsu Pelapor

Komponen kebutuhan riil per kontainer dengan total 2 kontainer

Harga Barang (Foodtray)

Rp1.700.000.000

Rp3.400.000.000

Cargo, Shipping, Handling

Rp300.000.000

Rp600.000.000

Bea Masuk & Administrasi

Rp150.000.000

Rp300.000.000

Togal Modal Riil 

Rp2.150.000.000

Rp4.300.000.000

Masih menurut Holpan ada fakta mengejutkan: Pelapor (Febry-Sanny) hanya menyetorkan Rp500.000.000 sebagai modal awal.

“Padahal kebutuhan riil untuk 2 kontainer adalah Rp4,3 miliar. Janji modal tambahan ±Rp8,8 miliar dan buyer siap pakai tidak pernah terealisasi, justru yang terjadi adalah pengurasan dana dari dr. Silvi melalui berbagai modus,” ungkap Holpan

Implikasi Hukum Wanprestasi Dan PMH Oleh Pelapor:

“Temuan persidangan hari Rabu kemarin semakin memperkuat posisi pembelaan bahwa dr. Silvi bukan pelaku penipuan atau penggelapan, melainkan korban skema money game,” tegas Holpan.

Lanjut Holpan bahwa pelapor Febr, Sanny dan Dede melakukan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu memberikan janji investasi palsu Rp350 miliar fiktif.

Meminta dana “provisi” tanpa dasar hukum (unjust enrichment) serta melakukan intimidasi dan pemaksaan pengembalian dana juga melaporkan dr. Silvi secara prematur sebagai alat tekan.

“Sengketa ini murni Perdata atau wanprestasi atau PMH yang harus diselesaikan melalui gugatan Perdata, bukan dengan cara kriminalisasi,” cetusnya.

Hal ini selaras dengan Yurisprudensi MA Nomor: 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian sah adalah wanprestasi (ranah perdata), bukan penipuan pidana.

“Pengecualiannya, perbuatan dapat dipidana jika terbukti ada unsur rekayasa atau itikad buruk sejak awal perjanjian dibuat,” ucapnya.

Sementara itu, Sema Nomor: 1 Tahun 2025: Larangan kriminalisasi sengketa Perdata yang tidak mengandung unsur pidana jelas. Asas Ultimum Remedium: Hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan alat penagih utang.

Lebih jauh Holpan mengungkapkan, sidang hari Rabu bukan hanya mengungkap fakta bahwa dr. Silvi adalah korban, tetapi juga membongkar skema sistematis yang dirancang untuk menjeratnya.

“Janji investasi Rp350 miliar yang fiktif, modus ‘biaya provisi’ yang raib dan tekanan untuk mengembalikan dana yang justru sudah melebihi setoran awal. Semua ini adalah pola klasik money game yang memanfaatkan kepercayaan dan kepolosan korban,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Holpan, pihaknya selaku Kuasa Hukum mendesak Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang membebaskan dr. Silvi dari segala tuntutan.

“Karena yang seharusnya diproses secara hukum justru adalah pihak-pihak yang merancang skema penipuan ini, bukan klien kami dr. Silvi,” pungkasnya. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB