Komposisi Majelis Hakim Berubah, Putusan Tertunda

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung Tipikor Jakarta

Photo: Gedung Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Lantaran ada perubahan komposisi Anggota Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, terpaksa ditunda, Senin (11/5/2026).

Perubahan formasi hakim terjadi karena salah satu anggota telah memasuki masa pensiun dan anggota lainnya sedang menjalankan tugas pendidikan.

“Seyogyanya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian Majelis Hakim, terpaksa ditunda,” ucap Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi diruang sidang.

“Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” sambungnya.

Adek menambahkan bahwa masa jabatan salah satu Hakim Anggota yang digantikan tersebut memang telah berakhir secara resmi pada awal bulan ini.

“Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” ucapnya.

Akibat perubahan komposisi ini, Majelis Hakim memutuskan untuk memundurkan jadwal pembacaan amar putusan bagi para terdakwa hingga keesokan harinya.

Sidang dijadwalkan akan dibuka kembali pada Selasa 12 Mei 2026 dengan agenda yang tetap sama.

“Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.

Perlu diketahui, rencananya Majelis Hakim Tipikor Jakarta akan membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada hari ini.

Adapun empat terdakwa yakni, Martin Haendra Nata eks Business Development Manager Trafigura Pte Ltd (2019-2021).

Arief Sukmara eks Direktur Gas, Petrokimia dan Bisnis Baru PT. PIS (2024-2025), Indra Putra eks Business Development Manager PT. Mahameru Kencana Abadi dan Dwi Sudarsono.

Sebelumnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung meminta kepada Majelis Hakim Tipikor melalui tuntutan pidana ketiga terdakwa, termasuk Martin Haendra selama penjara 13 tahun.

Selain itu keempat para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB