BERITA JAKARTA – Lantaran ada perubahan komposisi Anggota Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, terpaksa ditunda, Senin (11/5/2026).
Perubahan formasi hakim terjadi karena salah satu anggota telah memasuki masa pensiun dan anggota lainnya sedang menjalankan tugas pendidikan.
“Seyogyanya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian Majelis Hakim, terpaksa ditunda,” ucap Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi diruang sidang.
“Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” sambungnya.
Adek menambahkan bahwa masa jabatan salah satu Hakim Anggota yang digantikan tersebut memang telah berakhir secara resmi pada awal bulan ini.
“Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” ucapnya.
Akibat perubahan komposisi ini, Majelis Hakim memutuskan untuk memundurkan jadwal pembacaan amar putusan bagi para terdakwa hingga keesokan harinya.
Sidang dijadwalkan akan dibuka kembali pada Selasa 12 Mei 2026 dengan agenda yang tetap sama.
“Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.
Perlu diketahui, rencananya Majelis Hakim Tipikor Jakarta akan membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada hari ini.
Adapun empat terdakwa yakni, Martin Haendra Nata eks Business Development Manager Trafigura Pte Ltd (2019-2021).
Arief Sukmara eks Direktur Gas, Petrokimia dan Bisnis Baru PT. PIS (2024-2025), Indra Putra eks Business Development Manager PT. Mahameru Kencana Abadi dan Dwi Sudarsono.
Sebelumnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung meminta kepada Majelis Hakim Tipikor melalui tuntutan pidana ketiga terdakwa, termasuk Martin Haendra selama penjara 13 tahun.
Selain itu keempat para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5 miliar. (Sofyan)






