BERITA BEKASI – Merasa terancam, Destie Hermanus Daely (61) salah seorang warga penghuni Apartemen Kemang View, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendatangi Polres Metro Kota Bekasi, Minggu (10/5/2026).
Destie didampingi Kuasa Hukumnya, Cupa Siregar, melaporkan MS Cs melalui Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1649/V/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota tanggal 10 Mei 2026, tak lama kejadian pengancaman.
Kepada Matafakta.com, Cupa selaku Kuasa Hukum korban, meminta Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penangkapan terhadap oknum peresah warga Apartemen Kemang View, Pekayon, Bekasi Selatan tersebut.
“Awal kejadian, terlapor MS Cs mendatangi Destie sambil memukul keras pintu unit milik korban, karena terlapor, tidak terima ditegor korban saat tengah mengkonsumsi minuman keras diarea kolam berenang Apartemen,” terang Cupa.
Terlapor, MS kata Cupa, bukan hanya mengedor keras pintu unit korban, tapi juga mengancam dengan kata-kata “keluar kau anjing, ku bunuh kau, ku potong-potong kalian semua” dengan penuh emosi yang membuat resah warga Apartemen.
“Korban, Destie, sekarang masih di Polres, karena masih diancam pelaku. Takut pulang makanya kita minta polisi segera menangkap pelaku, karena siapa yang berani menjamin ancaman pelaku atas keselamatan korban,” kata Cupa.
Untuk itu, tambah Cupa, selaku Kuasa Hukum korban meminta Kapolres Metro Bekasi Kota, memberikan perhatian serius terhadap ancaman kekerasan terhadap kliennya, Destie oleh terlapor MS Cs yang belum diketahui statusnya di Apartemen tersebut.
“Ya, kita ngak tahu yang bersangkutan bisa tinggal di Apartemen Kemang View, karena sampai sekarang belum jelas statusnya. Intinya kita berharap ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Metro Bekasi Kota sebelum benar-benar terjadi,” pungkas Cupa. (Tim)






