BERITA BEKASI – Bobroknya kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi yang luput dari sorotan public.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang menyoroti permasalahan beberapa Desa di Kabupaten Bekasi.
“Dua Desa yakni, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” terang Eko, Sabtu (9/5/2026).
Persoalan Desa Serang, kata Eko, terkait sengketa Pilkades 2018 yang mana adanya gugatan dari Solihin terhadap Irwan Handoko dan gugatan tersebut dimenangkan Solihin.
“Pada tahun 2020 hasil dari proses persidangan dinyatakan inkrach atas putusan MA yang menolak Kasasi yang diajukan kubu Irwan Handoko,” kata Eko.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas DPMD, tidak melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut (Inkrach).
“Bukan hanya putusan Pengadilan yang sudah inkrach bahkan surat perintah dari Mendagri untuk memberhentikan Irwan Handoko tidak digubris Dinas DPMD,” jelas Eko.
Jadi, sambung Eko, putusan Pengadilan tahun 2020, Irwan Handoko baru diberhentikan tahun 2024 lalu. Empat tahun Desa Serang dipimpin secara melawan hukum.
“Sejak 2020, Irwan Handoko memimpin Desa Serang berdasarkan SK yang sudah dibatalkan melalui keputusan hukum dan menerima Dana Desa. Luar biasa,” imbuhnya.
Berbeda dengan kisah Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, dimana seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang dijadikan PJ Kepala Desa Sumberjaya.
Sofyan Hakim yang baru duduk sebagai PJ Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, mendapati adanya ketidakberesan dalam pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya.
“Sebelumnya, pak Sofyan curhat ke saya terkait pengelolaan Keuangan Desa. Beliau khwatir kalau terbongkar kebawa-bawa dalam persoalan hukum,” tutur Eko.
Sampai akhirnya, lanjut Eko, Sofyan Hakim, memutuskan untuk melaporkan dugaan korupsi terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya ke Camat, DPMD dan Inspektorat, Kabupaten Bekasi.
“Tapi ketika itu laporan pak Sofyan ke Camat, DPMD dan Inspektorat tersebut tidak direspon. Akhirnya, ada pihak lain yang melaporkan sampai ke Kementerian Desa,” ucap Eko.
Selanjutnya, kata Eko, Kementerian Desa Tertinggal (DTT), memberikan atensi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi atau APIP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Hasil pemeriksaan internal Inspektorat atau APIP yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi justru Sofyan Hakim malah dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Dengan fakta ini, tambah Eko, banyak pihak menduga bahwa Sofyan Hakim dijadikan tumbal dalam pengungkapan dugaan korupsi yang sudah menggurita dan melibatkan banyak pihak tersebut.
“DPMPD bekerja hanya untuk kepentingan klompok, bukan untuk masyarakat. Kejadian yang menimpa Sofyan Hakim adalah peristiwa tragis bagi pengungkap korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim)






