BERITA BANDUNG – Sidang perdana Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM. Kunang (HMK) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dipenuhi para pengunjung baik simpatisan maupun dari pihak keluarga kedua terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut bahwa kedua terdakwa ADK dan HMK diduga menerima uang dengan total mencapai Rp12,4 miliar.
“Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana secara terpisah dengan menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp12,4 miliar,” terang Jaksa dihadapan Majelis Hakim.
Rinciannya, ADK disebut menerima sekitar Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha Sarjan. Sementara, HM Kunang diduga menerima Rp1 miliar dari pihak yang sama.
Aliran uang juga berasal dari sejumlah pihak yakni, Rp3,3 miliar dari Sugiarto dan Rp5,1 miliar melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai. HM. Kunang disebut menerima uang Rp1 miliar dari Iin Farihin.
Alhasil, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, pihak terdakwa melalui Tim Kuasa Hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK tersebut.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami keberatan karena itu uang pinjaman, bukan gratifikasi seperti dakwaan Jaksa KPK,” ujar Yusnaniar selaku Ketua Tim Hukum ADK & HMK.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat, ADK bersama ayahnya, HMK dan pengusaha Sarjan.
Sidang selanjutnya, Senin 11 Mei 2026, Jaksa KPK akan menghadirkan empat orang saksi kepersidangan untuk terdakwa ADK dan HMK. (Tim)






