Sidang Perdana Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Digelar di Pengadilan Tipikor

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Sidang perdana Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM. Kunang (HMK) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).

Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dipenuhi para pengunjung baik simpatisan maupun dari pihak keluarga kedua terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa KPK menyebut bahwa kedua terdakwa ADK dan HMK diduga menerima uang dengan total mencapai Rp12,4 miliar.

“Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana secara terpisah dengan menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp12,4 miliar,” terang Jaksa dihadapan Majelis Hakim.

Rinciannya, ADK disebut menerima sekitar Rp11,4 miliar dari seorang pengusaha Sarjan. Sementara, HM Kunang diduga menerima Rp1 miliar dari pihak yang sama.

Aliran uang juga berasal dari sejumlah pihak yakni, Rp3,3 miliar dari Sugiarto dan Rp5,1 miliar melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai. HM. Kunang disebut menerima uang Rp1 miliar dari Iin Farihin.

Alhasil, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, pihak terdakwa melalui Tim Kuasa Hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK tersebut.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami keberatan karena itu uang pinjaman, bukan gratifikasi seperti dakwaan Jaksa KPK,” ujar Yusnaniar selaku Ketua Tim Hukum ADK & HMK.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menjerat, ADK bersama ayahnya, HMK dan pengusaha Sarjan.

Sidang selanjutnya, Senin 11 Mei 2026, Jaksa KPK akan menghadirkan empat orang saksi kepersidangan untuk terdakwa ADK dan HMK. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB