BERITA BEKASI – Seorang warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa sertifikat tanah atas nama, Lailatussuroyyah.
Kejadian ini disampaikan pada Selasa 5 Mei 2026 sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus langkah awal dalam proses administrasi penggantian dokumen.
Adapun identitas pemilik sertifikat tercatat sebagai warga RT07 RW03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sertifikat tanah yang hilang tersebut memiliki Nomor Induk Bidang: 01833 dengan Nomor Seri: AM 142427 serta luas tanah mencapai 409 meter persegi.
Pihak pelapor mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut agar dapat mengembalikan ke pemilik atau melaporkan ke pihak berwenang.
Kehilangan sertifikat tanah merupakan hal yang perlu segera ditindaklanjuti melalui prosedur resmi, termasuk pelaporan ke Kepolisian dan pengajuan penggantian ke instansi terkait guna menghindari potensi penyalahgunaan dokumen.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi publik serta upaya perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. (Rony)






