Soal PDAM-TB, AMPUH Berharap Kejari Kabupaten Bekasi Tak Masuk Angin

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ormas LMP Bersama Brigez Usai Laporan ke Kejari Kabupaten Bekasi

Photo: Ormas LMP Bersama Brigez Usai Laporan ke Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman, resmi dicopot dan kini berstatus nonjob setelah keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia pada 24 Desember 2025 lalu.

Diam-diam, Eddy tersandung dalam prilaku koruptif terseret dalam kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait suap dan ijon proyek.

Pencopotan Eddy terjadi ditengah sorotan publik terkait dugaan aliran dana dalam kasus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang yang sedang disidik KPK yang juga menjerat ayahnya, HM. Kunang dan seorang pengusaha Sarjan.

Posisi Eddy digantikn Jaksa Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (As-Intel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara. Keputusan ini menunjukkan tindakan tegas Kejaksaan RI dalam menjaga Integritas dan Profesionalisme Korps.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, berharap Jaksa Semeru lebih memiliki Integritas dan lebih Professional dari pejabat sebelumnya di Kabupaten Bekasi.

“Kalau kata Jaksa Agung, Integritas lebih utama dari pada sekedar pintar. Tanpa Integritas dan memiliki moralitas yang baik, maka keadilan dan hukum tidak akan terwujud,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Jumat (1/5/2026).

Untuk itu, Heru, mendorong dan berharap Kejari Kabupaten Bekasi yang sekarang dipimpin Jaksa Semeru, tidak lagi masuk angin, terutama dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bekasi yang dilaporkan masyarakat.

“Terbaru adalah laporan yang disampaikan aliansi Ormas dan LSM yang tergabung yakni, LSM LIAR, Ormas LMP dan Ormas Brigez, terkait dugaan korupsi yang terjadi ditubuh PDAM Tirta Bhagasasi sebagai ujian Integritas buat Kajari yang baru,” kata Heru.

Pasalnya, adanya temuan perjanjian atau kesepakatan yang diduga diluar ketentuan dan aturan untuk menempatkan uang Penyertaan Modal (PM) PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp122 miliar ke sebuah Bank dengan berharap keuntungan bunga adalah hal yang serius.

“Uang PM itu berasal dari APBD yang notabene adalah uang rakyat yang tidak bisa dipergunakan seenaknya. Secara prinsip, dana PM untuk BUMD, tidak diperbolehkan langsung didepositokan apalagi diduga secara diam-diam,” tegasnya.

Dikatakan Heru, tujuan utama Penyertaan Modal atau PM adalah kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diinvestasikan dengan maksud mengembangkan atau meningkatkan kinerja BUMD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Selain itu, tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD melalui deviden. Uang tersebut disetujui DPRD dan Pemda untuk operasional atau investasi BUMD, bukan untuk diakali demi keuntungan kelompok atau pribadi,” tuturnya.

Masih kata Heru, memang ada pengecualian deposito boleh dilakukan hanya dalam kondisi khusus, yaitu sebagai investasi jangka pendek untuk manajemen kas, dengan syarat, dana tersebut belum digunakan dan menunggu jadwal realisasi proyek.

Dilakukan untuk sementara waktu beberapa bulan agar dana tidak menganggur atau idle money sebelum digunakan untuk operasional atau pembangunan dan penempatan harus di Bank Pemerintah dengan tujuan bisnis, bukan mengharapkan bunga,” jelasnya.

Jika dana, tambah Heru, didepositokan dengan harapan bunga, ini bisa dianggap “penyalahgunaan kas daerah” atau manajemen keuangan yang buruk, kecuali dalam konteks manajemen kas sementara sebelum digunakan untuk proyek.

“Kalau ngak salah didalam perjanjian penempatan uang PM tersebut yang sudah diserahkan ke Kejaksaan sebagai bukti awal itu berbunyi ‘rahasia’ inikan ngeri sekali bahasanya. Ini yang harus diungkap Kejari Kabupaten Bekasi. Kita tunggu,” pungkas Heru. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB