BERITA BEKASI – Kabar baik datang dari proses hukum yang tengah berjalan terkait putusan banding perkara mantan Pj. Desa Sumberjaya, Sofyan Hakim “Pelapor Korupsi Dijadikan Terdakwa”.
Dalam putusannya, Majelis Hakim banding mengabulkan perlawanan terhadap kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Perkara banding: 25/PID.TPK/2026/PT.BDG dan Mahkamah Agung banding Perkara Nomor: 141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, ditolak oleh putusan banding,” terang Dr. Muhammad Reza SH, MH, selaku Kuasa Hukum, Sofyan Hakim, Rabu (29/4/2026).
Artinya, sambung Reza, dua pokok tuntutan yang diajukan dalam memori banding terhadap terdakwa Sofyan Hakim oleh pihak Jaksa dari Kejari Kabupaten Bekasi, tidak dapat diterima oleh putusan banding.
“Selain itu, permintaan kenaikan nilai tuntutan dari Jaksa juga secara tegas tidak diterima oleh Hakim Banding dan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama ‘judex factie’. Keseluruhan tuntutan dalam banding Jaksa tidak diterima,” ulas Reza.
Keputusan ini, kata Reza, sekaligus menegaskan bahwa kontra memori banding yang diajukan pihak Kuasa Hukum telah diterima Majelis Hakim dan berhasil mematahkan argumentasi yang disampaikan dalam banding Jaksa Kajari Kabupaten Bekasi.
Disisi lain, Tim Kuasa Hukum dibawah komando, Dr. Muhammad Reza, SH, MH, akan berkoordinasi dengan kliennya untuk melakukan upaya hukum Kasasi guna melindungi dan membela kepentingan, Sofyan Hakim.
“Karena ada beberapa hal penting dalam putusan judex factie yang merugikan hak-hak dari Pak Sofyan Hakim dan ini menjadi catatan penting dalam memperjuangkan hak melalui upaya hukum Kasasi,” pungkas Reza.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan berterima kasih kepada Dr. Muhammad Reza, SH, MH yang bersedia membela kepentingan hukum, Sofyan Hakim.
“Semoga terbongkar adanya permukatan jahat yang ingin menjebloskan Sofyan Hakim, karena telah berani membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan,” tegasnya.
Eko berujar, setelah sempat mengikuti proses berjalannya persidangan korupsi Desa Sumberjaya, malah semakin bersemangat untuk membongkar dugaan permainan hukum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Saya yang mengawal sejak awal pelaporan sampai menjadi saksi di persidangan. Makanya saya paham dan mengerti sebagai masyarakat tidak terima dengan dugaan permainan hukum dibalik seragam Korp Kejaksaan,” ujar Eko.
“Kuat dugaan adanya permainan hukum dengan mempolitisir agar kasus tersebut berbalik dan terlapor malah bebas. Sementara sang pelapor Sofyan Hakim malah diadili duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor,” sambungnya.
Diungkapkan Eko, Sofyan Hakim adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang mendapatkan piagam penghargaan atas kinerja dan kejujurannya dari Presiden RI, Joko Widodo tahun 2024.
“Semenjak beliau diangkat menjadi Pj. Kepala Desa Sumberjaya beliau melihat adanya kejanggalan, terkait pengelolaan Dana Desa. Hal itu diberitahukan kepada kami para social control, tentang adanya penyalahgunaan anggaran tersebut,” tutur Eko.
Eko pun mengaku, ikut berperan membantu dan mengawal prosesnya mulai dari pelaporan ke Camat Tambun Selatan, Inspektorat bahkan hingaa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
“Namun, bukannya mendapatkan tanggapan, tepi malah kebenaran dipolitisir oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang sebaliknya malah mencopot posisi Sofyan Hakim selaku Pj. Kepala Desa Sumberjaya,” tuturnya.
Dari sinilah, tambah Eko, pihaknya menduga adanya permainan politik untuk mengorbankan jajaran dibawah dengan permainan regulasi agar Sofyan Hakim lah yang dijadikan tersangka atas kasus korupsi yang dibongkarnya.
“Disinilah makin terlihat adanya dugaan permainan hukum untuk membalikan fakta yang benar jadi salah seperti Sofyan Hakim yang terpaksa menginap dijeruji besi hingga 5 tahun lamanya sesuai putusan Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (Tim)






