Kasus Eks PJ. Desa Sumberjaya “Banding Jaksa Dipatahkan Kuasa Hukum”

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Sofyan Hakim, Eko Setiawan (Ketua FKMPB) dan Dr. Muhammad Reza, SH, MH (Kuasa Hukum)

Photo: Sofyan Hakim, Eko Setiawan (Ketua FKMPB) dan Dr. Muhammad Reza, SH, MH (Kuasa Hukum)

BERITA BEKASI – Kabar baik datang dari proses hukum yang tengah berjalan terkait putusan banding perkara mantan Pj. Desa Sumberjaya, Sofyan Hakim “Pelapor Korupsi Dijadikan Terdakwa”.

Dalam putusannya, Majelis Hakim banding mengabulkan perlawanan terhadap kontra memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Perkara banding: 25/PID.TPK/2026/PT.BDG dan Mahkamah Agung banding Perkara Nomor: 141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, ditolak oleh putusan banding,” terang Dr. Muhammad Reza SH, MH, selaku Kuasa Hukum, Sofyan Hakim, Rabu (29/4/2026).

Artinya, sambung Reza, dua pokok tuntutan yang diajukan dalam memori banding terhadap terdakwa Sofyan Hakim oleh pihak Jaksa dari Kejari Kabupaten Bekasi, tidak dapat diterima oleh putusan banding.

“Selain itu, permintaan kenaikan nilai tuntutan dari Jaksa juga secara tegas tidak diterima oleh Hakim Banding dan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama ‘judex factie’. Keseluruhan tuntutan dalam banding Jaksa tidak diterima,” ulas Reza.

Keputusan ini, kata Reza, sekaligus menegaskan bahwa kontra memori banding yang diajukan pihak Kuasa Hukum telah diterima Majelis Hakim dan berhasil mematahkan argumentasi yang disampaikan dalam banding Jaksa Kajari Kabupaten Bekasi.

Disisi lain, Tim Kuasa Hukum dibawah komando, Dr. Muhammad Reza, SH, MH, akan berkoordinasi dengan kliennya untuk melakukan upaya hukum Kasasi guna melindungi dan membela kepentingan, Sofyan Hakim.

“Karena ada beberapa hal penting dalam putusan judex factie yang merugikan hak-hak dari Pak Sofyan Hakim dan ini menjadi catatan penting dalam memperjuangkan hak melalui upaya hukum Kasasi,” pungkas Reza.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan berterima kasih kepada Dr. Muhammad Reza, SH, MH yang bersedia membela kepentingan hukum, Sofyan Hakim.

“Semoga terbongkar adanya permukatan jahat yang ingin menjebloskan Sofyan Hakim, karena telah berani membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan,” tegasnya.

Eko berujar, setelah sempat mengikuti proses berjalannya persidangan korupsi Desa Sumberjaya, malah semakin bersemangat untuk membongkar dugaan permainan hukum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

“Saya yang mengawal sejak awal pelaporan sampai menjadi saksi di persidangan. Makanya saya paham dan mengerti sebagai masyarakat tidak terima dengan dugaan permainan hukum dibalik seragam Korp Kejaksaan,” ujar Eko.

“Kuat dugaan adanya permainan hukum dengan mempolitisir agar kasus tersebut berbalik dan terlapor malah bebas. Sementara sang pelapor Sofyan Hakim malah diadili duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor,” sambungnya.

Diungkapkan Eko, Sofyan Hakim adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang mendapatkan piagam penghargaan atas kinerja dan kejujurannya dari Presiden RI, Joko Widodo tahun 2024.

“Semenjak beliau diangkat menjadi Pj. Kepala Desa Sumberjaya beliau melihat adanya kejanggalan, terkait pengelolaan Dana Desa. Hal itu diberitahukan kepada kami para social control, tentang adanya penyalahgunaan anggaran tersebut,” tutur Eko.

Eko pun mengaku, ikut berperan membantu dan mengawal prosesnya mulai dari pelaporan ke Camat Tambun Selatan, Inspektorat bahkan hingaa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

“Namun, bukannya mendapatkan tanggapan, tepi malah kebenaran dipolitisir oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang sebaliknya malah mencopot posisi Sofyan Hakim selaku Pj. Kepala Desa Sumberjaya,” tuturnya.

Dari sinilah, tambah Eko, pihaknya menduga adanya permainan politik untuk mengorbankan jajaran dibawah dengan permainan regulasi agar Sofyan Hakim lah yang dijadikan tersangka atas kasus korupsi yang dibongkarnya.

“Disinilah makin terlihat adanya dugaan permainan hukum untuk membalikan fakta yang benar jadi salah seperti Sofyan Hakim yang terpaksa menginap dijeruji besi hingga 5 tahun lamanya sesuai putusan Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB