BERITA SUKABUMI – Kerjasama bisnis usaha pengadaan food tray pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan seorang dokter perempuan yaitu dr. Silvi Apriani yang juga sekaligus pelaku usaha dengan pasang suami istri, Sani dan Febry Rahmayanti Kartubi yang berujung kemeja hukum.
Pasalnya, Febry pada tanggal 26 Mei 2025 melaporkan dr. Silvi ke Polsek Gunung Puyuh dengan sangkaan Penipuan dan Penggelapan.
Tiga hari berselang, giliran dr. Silvi melaporkan balik SS ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan serupa. Namun, laporan tersebut dihentikan alias SP3 dengan alasan kurangnya alat bukti serta adanya laporan lain yang lebih dahulu diproses.
Sementara itu, laporan terhadap dr. Silvi tetap berjalan. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi atas proses hukum yang menjerat dirinya yang dinilai masuk ke ranah Perdata, bukan Pidana.
Advokat Holpan Sundari, .H, Lc, B.Fin, C.Med selaku Kuasa Hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Peristiwa yang didakwakan tidak memenuhi unsur tindak Pidana melainkan sengketa Perdata murni berupa wanprestasi dalam kerangka kerjasama usaha bisnis,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Bahkan, Holpan menuding, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PDM-55/SKBMI/03/2026 tanggal 15 April 2026 terhadap kliennya dr. Silvi Apriani, melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP
“Tidak memuat uraian yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Secara tendensius mengabaikan fakta krusial bahwa terdakwa justru mengeluarkan dana Rp775.270.963 kepada pelapor dan afiliasinya. Sementara modal awal yang diterima hanya Rp500.000.000,” jelasnya.
“Mencampuradukkan kualifikasi hukum antara wanprestasi yaitu ranah Perdata dengan Penipuan atau Penggelapan ranahnya pidana tanpa analisis unsur yang memadai,” sambung Holpan.
Masih menurutnya, tidak terpenuhi unsur tindak Pidana baik dakwaan Pertama (Pasal 372 KUHP jo. Pasal 486 UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Penggelapan maupun dakwaan kedua (Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU Nomor: 1 Tahun 2023, tentang Penipuan gugur demi hukum karena, tidak ada mens rea (niat jahat) sejak awal (ab initio) pada diri dr. Silvi Apriani.
“Tidak ada wederrechtelijke toe-eigening (penguasaan melawan hukum) dana digunakan untuk kepentingan usaha bersama (survei China, DP supplier, sewa gudang, perizinan), tidak ada listige kunstgrepen (tipu muslihat) justru pelapor yang memberikan janji palsu (modal tambahan kurang lebih Rp8,8 miliar, buyer fiktif,” sindirnya.
“Fakta empirisnya, dr. Silvi Apriani justru mengalami kerugian finansial Rp275.270.963, bukan keuntungan melawan hukum. Peristiwa ini murni sengketa Perdata, bukan Pidana,” tambahnya.
Holpan menambahkan, hubungan hukum para pihak bersumber dari Perjanjian Kerjasama Usaha tanggal 12 Maret 2025 yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Kegagalan proyek, lanjut Holpan, disebabkan oleh cedera janji (wanprestasi) dari pelapor yang tidak merealisasikan modal lanjutan dan buyer, bukan oleh rekayasa Pidana dari terdakwa. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4/Yur/Pid/2018.
“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah, bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk sejak awal,” tuturnya.
Dengan fakta yang ada, Kuasa Hukum memohon putusan Ontslag van alle Rechtsvervolging atau pelepasan dari segala tuntutan hukum berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, karena perbuatan yang terbukti tersebut tidak memenuhi unsur pokok tindak Pidana yang didakwakan.
Fakta Penting Yang Diabaikan Dakwaan
Fakta objektif, dampak yuridis terdakwa mengeluarkan dana Rp775.270.963, ke Pelapor dan afiliasi, menggugurkan unsur mens rea dan wederrechtelijke toe-eigening.
“Modal awal pelapor hanya Rp500.000.000, terdakwa justru mengembalikan 155 persen dari modal diterima. Dana digunakan untuk realisasi proyek riil (survei China, DP supplier, sewa gudang), tidak ada penguasaan untuk kepentingan pribadi yang melawan hukum,” ungkapnya.
Holpan menjelaskan, cek diterbitkan dibawah tekanan (dwang) dan telah diblokir sah melalui BRI. Cek cacat hukum menurut Pasal 1321 KUHPerdata, tidak dapat dijadikan dasar Pidana.
“Pelapor tidak hadir tanpa alasan sah dalam RJ Kejaksaan 31 Maret 2026 dan pada proses RJ Kejaksaan kedua kalinya pada 07 April 2026, pelapor melalui Kuasa Hukumnya meminta syarat RJ dengan pengembalian dana sebesar Rp635 juta.
“Jauh lebih besar dari kewajiban semestinya. Ada indikasi kuat ketiadaan itikad baik pelapor dalam penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Permohonan Kuasa Hukum dr. Silvi Kepada Majelis Hakim
- Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Preliminair Materiil yang diajukan.
- Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum karena obscuur libel dan keliru kualifikasi.
- Menyatakan peristiwa yang didakwakan bukan tindak Pidana, melainkan sengketa Perdata murni.
- Memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);
Subsidair:
Apabila fakta dianggap terbukti, mohon putusan Ontslag van alle Rechtsvervolging berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
“Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik dan memberikan kepastian bahwa sengketa bisnis diselesaikan di ranah yang tepat. Kriminalisasi terhadap kegagalan janji bisnis bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat dan prinsip Negara hukum,” ujar Holpan.
“Kami percaya Majelis Hakim Yang Mulia akan menjatuhkan putusan yang berpihak pada kebenaran substantive,” pungkasnya.
Kronologis Peristiwa Menurut dr Silvi Apriani
Saya dr. Silvi Apriani, seorang dokter yang juga wirausaha, turut berpartisipasi dalam Program Makan Gizi Gratis (MBG) sebagai pemasok foodtray impor dari China.
Saya berinteraksi dengan saudara Oddy Iriandi yang memperkenalkan saudara Sanny Solehuddin dan istri beliau, Saudari Febry Rahmayanti Kastubi, menawarkan kerjasama usaha foodtray tersebut.
Awal Kerjasama Usaha
Pada tanggal 6 Januari 2025, saya berangkat ke China untuk survei pabrik dan pembelian foodtray. Setelah pulang, saya mempersiapkan administrasi dan melakukan transfer uang muka ke pabrik di China melalui PT. Rise Draya Sintesa, sebuah perusahaan rekan saya yang berkedudukan di Tangerang Selatan.
Pada saat itu, Oddy Iriandi memperkenalkan Sanny Solehuddin dan Febry Rahmayanti Kastubi kepada saya, menawarkan kerjasama usaha foodtray impor dari China yang telah saya jalani dan bangun tersebut dengan menjanjikan kepada saya modal kerja yang cukup dan buyer yang siap membeli produk foodtray.
Modal Kerja dan Janji Buyer
Pada tanggal 12 Maret 2025, terjadi kesepakatan kerjasama antara saya dengan Febry Rahmayanti Kastubi, diketahui oleh Sanny Solehuddin dan Oddy Iriandi.
Modal kerja awal yang disertakan oleh Febry Cs adalah sebesar Rp500 juta yang selanjutnya dijanjikan akan ditambah lagi modal tersebut.
Salah satunya dijanjikan berasal dari orang yang disebutnya bernama Jenderal Aji Indra untuk import foodtray dari China sebesar 4 Kontainer, senilai sekitar Rp2,2 miliar x 4 Kontainer dengan total sekitar Rp8,8 miliar.
Namun, nominal yang diberikan sebesar Rp500 juta masih jauh di bawah standar minimal yang dibutuhkan untuk pengadaan foodtray impor tersebut, dalam skala proyek MBG.
“Meskipun demikian, saya tetap melanjutkan kerjasama karena keyakinan akan janji buyer yang akan membeli produk foodtray tersebut,” kata dr. Silvi.
Sehingga hari berikutnya 13 Maret 2025 kami berangkat ke Jakarta dari Sukabumi untuk memproses dana tersebut ke Jendral Aji Indra, namun gagal menemuinya, sehingga mengganggu cash flow dan proses transaksi dalam proyek pengadaan foodtray dari Cina ini.
Pelaksanaan Proyek dan Masalah Administratif
Selama proses kerjasama, dr Silvi Apriani, terus berupaya melengkapi persyaratan terbaru terkait foodtray, termasuk pembatasan kuota SPI oleh Pemerintah.
Dikatakan dr silvi, pada 25 Maret 2025, Sanny Solehuddin meminta uang sebesar Rp100 juta untuk keperluan pribadi dan dipenuhi melalui transfer. Kemudian, dr Silvi juga melakukan transfer ke rekening:
Febry Rahmayanti Kastubi pada tanggal 10 April 2025 sebesar Rp100 juta, 11 April 2025 sebesar Rp100 juta dan 12 April 2025 sebesar Rp65 juta.
Pada tanggal 16 April 2025, Sanny Solehuddin meminta kembali uang sebesar Rp300 juta melalui Bank Mandiri atas nama rekeningnya di Gatot Subroto Jakarta Selatan yang ia serahkan.
Dana ini dijanjikan akan menjadi Rp450 juta oleh Sanny Solehuddin yang katanya akan diberikan oleh Dede (kerabat dari Sanny, informasinya beliau adalah salah satu Direktur dari PT. SCG) sebagai bentuk bagi hasil pencairan Perbankan.
Disini juga terjadi perjanjian kerjasama senilai Rp10 miliar yang akan dimasukkan ke rekening PT. Silvi Mitra Keluarga dan Sanny diminta untuk masuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di perusahaan saya sebagai Komisaris.
Penggunaan Dana Pribadi dan Janji Imbalan
Selama proses berjalan, Oddy Iriandi dan Enok Nuryati (istri Oddy) telah menggunakan dana saya untuk keperluan pribadi mereka, dengan total Rp60.270.963.
Oddy Iriandi juga membujuk saya untuk mentransfer Rp50 juta kepada saudara Dede dengan iming-iming akan masuk uang sejumlah Rp5 miliar ke saya, dan jika tidak terealisasi, Oddy akan bertanggung jawab.
“Sampai saat ini, dana yang dijanjikan sebesar Rp5 miliar tersebut tidak terealisasi dan uang sebesar Rp50 juta pun tidak ada pengembalian kepada saya sama sekali,” ungkap Silvi
Kerusakan Kerjasama dan Wanprestasi
Dalam proses perjalanan kerjasama untuk pengiriman foodtray, saya mengalami kendala salah satunya dengan perubahan Peraturan Kementrian tentang import foodtray, sehingga saya harus melengkapi beberapa administrasi kembali.
Saya sudah menginformasikan hal ini kepada Febry, Sanny dan Oddy baik melalui seluler maupun WhatsApp. Namun, seiring berjalannya waktu, Sanny dan Febry melakukan tekanan dan pemerasan terhadap saya supaya segera mengembalikan uang sebesar Rp500 juta beserta keuntungan.
Pada 1 Mei 2025, cek tersebut diterima oleh Sanny. Cek tersebut dibawa oleh Sanny dan Oddy, ternyata Febry merasa tidak puas dan kembali menekan saya melalui telepon melalui Sanny (Febry) atas perintah Febry untuk mengeluarkan cek kedua dengan nilai Rp235 juta.
Besok harinya, tanggal 2 Mei 2025, Sanny dan Oddy datang ke Jakarta untuk mengambil cek senilai Rp235 juta yang pada saat itu cek yang saya keluarkan tidak tertera tanggal tetapi mereka tetap mengambilnya.
Malam harinya, saya beserta karyawan dan tim membahas persoalan cek yang saya keluarkan. Hasil dari penghitungan keuangan yang telah saya keluarkan untuk Febry, Sanny dan Oddy sejumlah Rp725.270.963, sehingga saya, pegawai dan tim melakukan rapat kembali.
Hasil dari rapat kami memutuskan melakukan pemblokiran kedua cek yang sudah saya keluarkan melalui Karyawan BRI dan pimpinan cabang BRI Kota Sukabumi dan saya juga sudah menginformasikan kepada Sanny pada tanggal 5 Mei 2025 dihari yang sama cek diblokir.
Namun, cek dari bank cek BRI milik perusahaan saya di kliringkan sendiri via bank Mandiri dan cek yang diberikan ke bank Mandiri oleh Febry atau Sanny sudah terjadi pencatutan dan penambahan tulisan karena ada garis miring penebalan tidak ada paraf dan jika diperhatikan tulisan tangan saya dan tambahan di cek jelas berbeda.
Dari pihak Mandiri tidak ada yang mengkonfirmasi ke nomor saya perihal cek, dari BRI saya sudah bayar blokir cek.
Pengambilan Kendaraan dan Intimidasi
Pada tanggal 10 Mei 2025, 1 unit mobil Hyundai Creta tahun 2022 diambil di Sukabumi oleh Uus (supir Sanny) dan Sandy (kerabat Enok) atas perintah Sanny (suami Febry) dari sopir saya yang bernama Kurnaedi ketika saya berada di Jakarta.
Dengan adanya permasalahan diatas, saya selalu diteror, diintimidasi, diancam, dibuat berita yang tidak baik melalui media, pemerintahan dan Febry melaporkan saya ke pihak yang berwajib (Polsek Gunung Puyuh).
Laporan Polisi
Pada tanggal 26 Mei 2025, saya dilaporkan oleh Febry Rahamayanti Kastubi ke Polsek Gunung Puyuh atas dugaan pidana Pasal 378 dan 372 dan pada pada tanggal 29 Mei 2025 saya juga dengan ditemani oleh Kuasa Hukum saya membuat laporan di Polres Kota Sukabumi, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sany Sholehudin tersebut.
Hasil Laporan Polisi
Laporan Polisi Febry Rahmayanti tetap diproses dan ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Polsek Gunung Puyuh. Sementara laporan saya diterbitkan SP3 oleh penyidik Polresta Sukabumi dengan alasan tidak cukup bukti dan sedang ada laporan yang sama di Polesek Gunung Puyuh kepada saya sebagai terlapor, walaupun telah saya lampirkan bukti yang cukup sesuai aturan berita acara penyelidikan.
Demikianlah kronologis yang saya buat sebenarnya dan bisa dipertanggung jawabkan. Serta dibuat dengan keadaan tidak ada paksaan dan sehat jasmani rohani. (Eka Lesmana)






