BERITA JAKARTA – Meski PT. Bina Karya Prima (BKP) yang memproduksi minyak goreng dan margarin pernah mendapatkan sanksi adminitratif atas pelanggaran dugaan pencemaran udara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi sebelum tahun 2024, terkait dugaan pencemaran udara.
Namun, anehnya kenapa tidak ada tindakan tegas dari DLH Kota Bekasi semisal menghentikan operasional sumber emisi bagi perusahaan yang melanggar baku mutu di Jabodetabek.
Sebab beredar informasi konon PT. BKP terbukti melakukan pelanggaran pencemaran udara kategori kedua, yakni tidak memiliki filter udara hasil sisa pembakaran, kendati dari pantuan dilapangan menemukan praktik cerobong “hitam” yang mengeluarkan asap pekat secara kasat.
Dalam pandangan dosen pascasarjana Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai oknum dinas DLH Kota Bekasi yang tidak memberikan sanksi sama dengan pelaku peserta atau pelaku pembantu.
“Jadi sebaiknya perkara diserahkan kepada Penegak Hukum agar para oknum Dinas ini juga ditindak,” ucap Fickar, Senin (27/4/2026).
Sebelumnya warga Kaliabang berhembus kabar sudah hampir satu bulan hidup berdampingan dengan hujan debu hitam yang masuk ke rumah, menempel di lantai, dinding, hingga kulit mereka.
Debu yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran di salah satu pabrik sekitar kawasan itu muncul hilang timbul, mengikuti angin dan kondisi cuaca.
Marfuah dan Cahya, dua warga yang terdampak, menceritakan bagaimana hampir seluruh bagian rumah menghitam. Debu akan hilang saat hujan turun, namun kembali datang saat cuaca kering. Selain mengotori rumah, mereka juga mengalami keluhan pada kulit yang ikut menghitam karena paparan debu setiap hari.
Warga menyayangkan belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan maupun langkah penanganan dari pihak berwenang. Mereka berharap masalah ini segera diselesaikan agar lingkungan kembali bersih dan terbebas dari polusi.
Sayangnya sampai saat ini tidak ada keterangan dari legal PT. BKP ihwal dugaan pencemaran udara pabrik yang memproduksi minyak goreng dan margarin seperti Tropical, Forvita, Fitri dan Fraiswell, serta produk sabun atau perawatan kulit populer seperti Shinzu’i, Zen dan Dermythol.
Saat Matafakta.com, menghubungi Legal PT. BKP, Irzan Dalimunthe melalui aplikasi pertemanan diduga sudah tidak aktif lagi. (Sofyan)






