Kasus dr. Silvi Apriani, Kuasa Hukum Korban Sebut Mereka Usaha Ngarah Perdata

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Jalannya Sidang Lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan wadah makanan (food tray) atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG)

Teks Photo: Jalannya Sidang Lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan wadah makanan (food tray) atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Soal Status Tahanan Kota Terdakwa dr. Silvi Apriani Tinggal Menunggu Ketegasan Hakim”

BERITA SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB, Kota Sukabumi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan wadah makanan (food tray) atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (27/4/2026).

Sidang yang berlangsung diruang utama Pengadilan Kelas IB tepatnya di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh ini, beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, dr. Silvi Apriani.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifiolani, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya. Terdakwa, oknum dokter Silvi Apriani, hadir langsung dipersidangan didampingi Tim Kuasa Hukumnya.

Dalih Wanprestasi dalam Eksepsi

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, SH menceritakan dalam sidang lanjutam ini bahwa dalam poin keberatannya, pihak terdakwa tidak menampik adanya peristiwa hukum yang terjadi.

Namun, mereka berupaya menggiring perkara yang merugikan korban hingga Rp500 juta tersebut sebagai ranah Perdata (wanprestasi), bukan perkara Pidana.

“Inti dari eksepsi mereka adalah mengklaim bahwa peristiwa ini merupakan ranah Perdata. Mereka mencoba mengarahkan dakwaan Jaksa masuk ke dalam klasifikasi perkara Perdata,” ujar Muhammad Saleh saat memberikan keterangan usai persidangan.

Polemik Status Tahanan Kota

Selain menyoroti isi eksepsi terdakwa, Saleh juga menyinggung soal permohonan keberatan yang telah dilayangkan pihaknya terkait status tahanan kota yang disandang terdakwa dr. Silvi Apriani.

Hingga saat ini, pihak korban masih mempertanyakan alasan di balik pemberian status tersebut dan menanti respons resmi dari Majelis Hakim PN Kelas 1B, Kota Sukabumi.

“Kami belum mendengar diruang sidang hari ini tadi, mengenai surat keberatan kami terhadap status tahanan kota terdakwa. Namun, dalam persidangan tadi, Majelis Hakim memang belum membuka atau menyampaikan tanggapan atas permohonan keberatan tersebut,” ujarnya.

Saleh menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu apakah Majelis Hakim akan memberikan jawaban secara tertulis atau menyampaikannya pada agenda sidang berikutnya.

Agenda Sidang Selanjutnya

Atas pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga lusa. Dan sempat menanyakan bukti bukti asli dalam eksepsi terdakwa, Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan bukti nya foto copy.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 29 April 2026, dengan agenda mendengar tanggapan atau Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang dibacakan hari ini,” pungkas Saleh.

Kasus yang menyeret oknum tenaga medis ini terus menyita perhatian publik di Sukabumi, mengingat kaitannya dengan proyek pengadaan perangkat pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan nasional. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB