“Soal Status Tahanan Kota Terdakwa dr. Silvi Apriani Tinggal Menunggu Ketegasan Hakim”
BERITA SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB, Kota Sukabumi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan wadah makanan (food tray) atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (27/4/2026).
Sidang yang berlangsung diruang utama Pengadilan Kelas IB tepatnya di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh ini, beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, dr. Silvi Apriani.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifiolani, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya. Terdakwa, oknum dokter Silvi Apriani, hadir langsung dipersidangan didampingi Tim Kuasa Hukumnya.
Dalih Wanprestasi dalam Eksepsi
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, SH menceritakan dalam sidang lanjutam ini bahwa dalam poin keberatannya, pihak terdakwa tidak menampik adanya peristiwa hukum yang terjadi.
Namun, mereka berupaya menggiring perkara yang merugikan korban hingga Rp500 juta tersebut sebagai ranah Perdata (wanprestasi), bukan perkara Pidana.
“Inti dari eksepsi mereka adalah mengklaim bahwa peristiwa ini merupakan ranah Perdata. Mereka mencoba mengarahkan dakwaan Jaksa masuk ke dalam klasifikasi perkara Perdata,” ujar Muhammad Saleh saat memberikan keterangan usai persidangan.
Polemik Status Tahanan Kota
Selain menyoroti isi eksepsi terdakwa, Saleh juga menyinggung soal permohonan keberatan yang telah dilayangkan pihaknya terkait status tahanan kota yang disandang terdakwa dr. Silvi Apriani.
Hingga saat ini, pihak korban masih mempertanyakan alasan di balik pemberian status tersebut dan menanti respons resmi dari Majelis Hakim PN Kelas 1B, Kota Sukabumi.
“Kami belum mendengar diruang sidang hari ini tadi, mengenai surat keberatan kami terhadap status tahanan kota terdakwa. Namun, dalam persidangan tadi, Majelis Hakim memang belum membuka atau menyampaikan tanggapan atas permohonan keberatan tersebut,” ujarnya.
Saleh menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu apakah Majelis Hakim akan memberikan jawaban secara tertulis atau menyampaikannya pada agenda sidang berikutnya.
Agenda Sidang Selanjutnya
Atas pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga lusa. Dan sempat menanyakan bukti bukti asli dalam eksepsi terdakwa, Kuasa Hukum terdakwa, menyatakan bukti nya foto copy.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 29 April 2026, dengan agenda mendengar tanggapan atau Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang dibacakan hari ini,” pungkas Saleh.
Kasus yang menyeret oknum tenaga medis ini terus menyita perhatian publik di Sukabumi, mengingat kaitannya dengan proyek pengadaan perangkat pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi sorotan nasional. (Eka Lesmana)






