“Kuasa Hukum Korban Layangkan Surat Keberatan ke PN Kota Sukabumi Terkait Status Tahanan Kota Terdakwa dr. Dokter Silvi Apriani”
BERITA SUKABUMI – Sidang perdana kasus dugaan penipuan modal ‘food tray’ Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta yang menyeret dokter Silvi Apriani sebagai terdakwa, memicu reaksi keras dari pihak korban.
Pasalnya, Kuasa Hukum korban, Muhammad Soleh Arief, SH bersama Kompol (Purn) Sunarya Ishak, SH, MH, secara resmi melayangkan protes terhadap status terdakwa Silvi Apriani yang kini menyandang status Tahanan Kota.
Berdasarkan Pasal 100 KUHAP, kata M. Soleh, terdapat tiga jenis penahanan yakni Tahanan Rutan, Tahanan Rumah dan Tahanan Kota. Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan maka kewenangan penuh atas penahanan terdakwa berada ditangan Majelis Hakim.
“Kewenangan penahanan Silvi Apriani kini sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan, khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini,” tegas M. Soleh saat di konfirmasi awak media, Jumat (25/4/2026).
“Pertanyaan kami adalah apakah prosedur permohonan pengalihan penahanan tersebut sudah ditempuh oleh terdakwa secara benar dan disetujui melalui penetapan resmi?,” sambung M. Soleh menegaskan.
Layangkan Surat Protes Resmi
Alih-alih melakukan protes lisan yang bisa mengganggu agenda persidangan seperti eksepsi atau dakwaan, Tim Kuasa Hukum memilih jalur prosedural yang tegas dengan melayangkan surat keberatan secara tertulis.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujarnya.
Surat tersebut juga, kata M. Soleh ditembuskan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ini adalah bentuk aspirasi korban yang merasa keadilannya terusik.
Korban Merasa Terluka
Senada dengan M. Soleh, Sunarya Ishak menegaskan, bahwa protes ini bukan sekadar masalah administrasi hukum, melainkan suara dari kliennya, Febri yang merupakan korban langsung dalam dugaan penipuan ini.
“Korban melalui kami selaku Kuasa Hukum menyatakan keberatan yang sangat mendalam, terkait pemberian status Tahanan Kota ini,” ucap Sunarya.
“Kami ingin memastikan selama proses pemeriksaan perkara berjalan, terdakwa benar-benar berada dalam pengawasan yang efektif agar tidak menghambat jalannya persidangan,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menyita perhatian publik di Sukabumi ini bermula dari dugaan penipuan investasi pengadaan wadah makanan (tray food) untuk program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terdakwa Silvi Apriani diduga melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah besar.
Pihak Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kembali status penahanan tersebut pada persidangan berikutnya demi menjamin marwah peradilan dan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban. (Eka Lesmana)






