BERITA SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas IB, menggelar sidang perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan, terkait kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) dengan terdakwa, Silvi Apriani.
Sidang yang berlangsung diruang Candra 023, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifianositi dengan dua Hakim Anggota, Miduk Sinaga dan Yuristya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Harahap.
Dalam dakwaannya, Jaksa Rizky memaparkan kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara terdakwa dan saksi korban mengenai pengadaan food tray. Namun, dalam perjalanannya, terdakwa diduga melanggar kesepakatan awal perjanjian.
Atas perbuatannya, Jaksa Rizky menjerat terdakwa Silvi Apriani dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan Juncto Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023.
Menanggapi dakwaan tersebut, perwakilan Tim Penasihat Hukum terdakwa Silvi Apriani menyatakan, akan mengajukan keberatan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Rizky pada persidangan berikutnya.
“Kami telah menerima salinan dakwaan Jaksa dengan baik dan kami akan mengajukan Eksepsi,” ujar Dasep perwakilan Tim Penasihat Hukum dihadapan Majelis Hakim, Kamis (23/4/2026).
Disela persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan catatan mengenai status penahanan terdakwa yang kini berstatus tahanan Kota sejak 11 Maret lalu, setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Menariknya, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini dibawah 5 tahun, Ketua Majelis Hakim, menyarankan adanya upaya komunikasi yang baik antara terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dengan pihak pelapor.
Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Arifianositi, masih membuka peluang untuk penyelesaian perseteruan antara terdakwa Silvi Apriani dengan pihak pelapor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Silakan didampingi Penasihat Hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan terlapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ,” tutur Hakim Teguh di persidangan
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan materi Eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa Silvi Apriani. (Eka Lesmana)






