Kasus Food Tray, dr. Silvi Apriani Siapkan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Terdakwa dokter Silvi Apriani Saat Hadir Di Persidangan

Teks Photo: Terdakwa dokter Silvi Apriani Saat Hadir Di Persidangan

BERITA SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Kelas IB, menggelar sidang perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan, terkait kerja sama pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) dengan terdakwa, Silvi Apriani.

Sidang yang berlangsung diruang Candra 023, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifianositi dengan dua Hakim Anggota, Miduk Sinaga dan Yuristya dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Harahap.

Dalam dakwaannya, Jaksa Rizky memaparkan kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara terdakwa dan saksi korban mengenai pengadaan food tray. Namun, dalam perjalanannya, terdakwa diduga melanggar kesepakatan awal perjanjian.

Atas perbuatannya, Jaksa Rizky menjerat terdakwa Silvi Apriani dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan Juncto Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan tersebut, perwakilan Tim Penasihat Hukum terdakwa Silvi Apriani menyatakan, akan mengajukan keberatan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Rizky pada persidangan berikutnya.

“Kami telah menerima salinan dakwaan Jaksa dengan baik dan kami akan mengajukan Eksepsi,” ujar Dasep perwakilan Tim Penasihat Hukum dihadapan Majelis Hakim, Kamis (23/4/2026).

Disela persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan catatan mengenai status penahanan terdakwa yang kini berstatus tahanan Kota sejak 11 Maret lalu, setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Menariknya, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini dibawah 5 tahun, Ketua Majelis Hakim, menyarankan adanya upaya komunikasi yang baik antara terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dengan pihak pelapor.

Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Arifianositi, masih membuka peluang untuk penyelesaian perseteruan antara terdakwa Silvi Apriani dengan pihak pelapor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Silakan didampingi Penasihat Hukumnya, diusahakan berkomunikasi yang baik dengan terlapor. Syukur-syukur bisa tercapai perdamaian atau RJ,” tutur Hakim Teguh di persidangan

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 27 April 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan materi Eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa Silvi Apriani. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB