GMBI Sepakat Saran Ketua DPRD Kota Bekasi Soal Pencairan Rp100 Juta Per-RW

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

Foto: Wakil Ketua LSM GMBI, Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

BERITA BEKASI – Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago, sepakat apa yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Dalam pesannya, Sardi meminta Pemerintah Kota Bekasi, tidak mencairkan terlebih dahulu dana bantuan program ‘Bekasi Keren’ Rp100 juta per-RW sebelum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI rampung.

“Betul. Inikan awal audit BPK setelah peluncuran program dana batuan ‘Bekasi Keren’ Rp100 juta per-RW dari Pemerintah Daerah menunaikan janji kampanye Walikota Bekasi, Tri Adhianto,” terang Delvin, Kamis (23/4/2026).

Langkah ini, kata Delvin, untuk melihat sejauh mana keabsahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari 1.015 RW se-Kota Bekasi yang sudah mencairkan dana bantuan Rp100 juta dalam penggunaan atau pengelolaannya.

“Diliat dulu kira-kira jadi temuan BPK ngak?. Jadi jangan main diumumkan dulu bahwa dana bantuan Rp100 juta per-RW sudah bisa dicairkan sementara audit BPK aja masih berjalan belum rampung,” sindir Delvin.

Karena menurut Delvin, sebagai lembaga social control masih ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan terkait seputar peluncuran program ‘Bekasi Keren’ yaitu dana bantuan Rp100 juta per-RW se-Kota Bekasi.

  1. Mengapa seluruh RW diberikan nominal yang sama, tanpa mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan?
  2. Apa alasan Pemerintah tetap mencairkan dana Rp100 juta per-RW yang belum memiliki Bank Sampah atau program lingkungan aktif?.
  3. Apakah Pemerintah menyediakan pedoman teknis baku agar RW tidak salah dalam menggunakan dana bantuan ‘Bekasi Keren tersebut?.

Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan real time terhadap penggunaan dana ditingkat RW dan hasil pemeriksaan tahun 2025, apakah Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, sudah menjelaskan kepada masyarakat terkait pertangung jawaban setiap RW.

Termasuk, tambah Delvin, berapa jumlah RW yang mungkin sebelumnya bermasalah secara administrasi dan bagaimana tindak lanjut Pemerintah dan kenapa tidak ada sistem pelaporan digital terintegrasi agar publik bisa ikut mengawasi?.

“Kita juga kan bertanya-tanya apakah Lurah dan Camat memiliki tanggung jawab hukum bila meloloskan proposal yang tidak layak secara administrasi?. Jangan sampai cuma hebohnya aja dapat dana Rp100 juta setelah bermasalah hukum,” pungkas Delvin. (Roni)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB