BERITA BEKASI – Alih-alih sudah menemui Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, S.STP, M.A.P, pihak RS. Tiara Kebalen, belum kembali merubah posisi tutup drainase seperti semula gambar tata ruang.
“Terkait hal ini, kami dari manajemen telah menemui Lurah Kebalen Pak Andika 14 April 2026,” terang Rudi Ano selaku Public Relations di RS. Tiara Bekasi menjawab Matafakta.com, Kamis (23/4/2026).
Rekomendasi beliau, kata Rudi, Pertama, pemasangan rambu di marka Jalan, Kedua, harus ada Security yang tegas untuk mengawasi parkir liar di depan dan yang Ketiga, Pemasangan spanduk dilarang parkir.
“Terkait marka Jalan kami sedang berproses dengan Dinas Perhubungan atau Dishub, Kabupaten Bekasi. Alhamdullah pak Lurah hanya minta area depan dirapihkan. Dan kami sudah rapikan,” tutup Rudi.
Menanggapi hal itu, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyayangkan kurang tegasnya Lurah Kebalen, terkait adanya usaha yang mengubah fasilitas public diwilayah Kebalen.
“RS atau entitas apa pun diwajibkan mematuhi standar kegiatan usaha dan tidak diperkenankan mengubah fasilitas publik seperti tutup drainase yang dikhwatirkan dapat membahayakan masyarakat,” tegas Dede.

Secara teknis dan regulasi, kata Dede, penempatan tutup drainase (manhole cover atau grill) di Jalan Raya harus memperhatikan beberapa hal:
Rata dengan Aspal (Flush):
Elevasi tutup drainase harus sejajar atau level dengan permukaan aspal. Jika lebih tinggi akan menjadi hambatan seperti gundukan tajam yang dapat membahayakan ban kendaraan dan kestabilan pengendara motor.
Mencegah Genangan:
Jika tutup lebih tinggi, air hujan justru tidak bisa masuk ke dalam saluran dan akan tertahan di badan jalan yang menyebabkan aquaplaning atau kerusakan aspal.
Kekuatan Beban:
Selain tingginya harus pas, material tutupnya (biasanya cast iron atau beton heavy duty) harus mampu menahan beban kendaraan sesuai kelas jalannya agar tidak amblas setelah sering dilewati.
“Mengubah proyek Pemerintah tidak sesuai dengan gambar rencana, bestek atau desain awal merupakan bentuk pelanggaran kontrak dan aturan hukum yang serius,” tegas Dede.
Masyarakat, tambah Dede, berhak melaporkan temuan tersebut kepada Dinas atau Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan audit teknis dan pemeriksaan.
“RS. Tiara jangan begitulah drainase itu program Pemerintah, bukan milik RS. Tiara kok seenaknya merubah tata ruang atau tutup drainase lebih tinggi dari aspal Jalan Raya,” pungkasnya. (Tim)






