BERITA BEKASI – “Meskipun Undang-Undang keolahragaan terbaru memungkinkan pejabat publik menjadi Pengurus Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI), aturan rangkap jabatan struktural masih ketat guna menghindari korupsi.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, menyoroti rangkap jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan.
“Plt. Bupati Bekasi harus mempertimbangkan rangkap jabatan, Reza Lutfi Hasan sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, karena rawan konflik kepentingan,” tegas Jhonson, Rabu (22/4/2026).
Dalam Undang-Undang (UU) kata Jhonson, pelayanan publik melarang keras rangkap jabatan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk pada posisi krusial seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pasal 17 Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik secara tegas melarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi Pemerintah,” ulasnya.
Rangkap jabatan, lanjut Jhonson, sebagai Ketua KONI dan Dirut BUMD berisiko tinggi, karena dapat menimbulkan tindak pidana korupsi, konflik kepentingan dan pelanggaran tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance)
“UU Pelayanan Publik melarang praktik ini untuk menghindari dualisme jabatan. Selain tidak focus bekerja, sumber pendanaan keduanya KONI dan BUMD sama-sama masih menerima dari APBD Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Jhonson, Plt Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, memegang peran krusial sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi seperti PDAM Tirta Bhagasasi.
“Plt. Bupati Bekasi memiliki kewenangan untuk mengawasi, mengevaluasi, hingga mengambil keputusan strategis demi memastikan BUMD berkontribusi pada pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Dua Laporan Dugaan Korupsi
Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, resmi melaporkan Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Selasa 9 September 2025, namun hingga kini mandek alias tidak berjalan.
Dalam laporan ANKER, Reza Lutfi Hasan selaku Ketua KONI Kabupaten Bekasi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga telah menyalurkan dana hibah tahun 2023, tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dana hibah sebesar Rp6.861.250.000 pada Bidang Peningkatan Prestasi dan Rp1.323.589.785 pada Bidang Kesekretariatan, diduga disalahgunakan, sehingga Negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp8,1 miliar atau Rp8.184.839.785.
Terbaru, Reza Lutfi Hasan kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi oleh aliansi tiga Ormas yakni, LSM LIAR, LMP dan Brigez, terkait dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam laporan itu, Reza Lutfi Hasan diduga melakukan Korupsi dan TPPU dari hasil Penyertaan Modal (PM) sebesar Rp122 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2024, melalui penempatan Giro Ekstra di Bank BJB Syariah.
Pelapor mengaku, telah mengantongi bukti berupa surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pencairan serta fee yang diperoleh dari hasil penempatan modal sebesar Rp122 miliar yang diterima per-enam bulan yang disinyalir tanpa melalui mekanisme yang benar. (Tim)






