Aksi GMNI di Pemkab Bekasi “Usut Korupsi Hingga Senggol Ijon Proyek”

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Photo: Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim.

Teks Photo: Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim.

BERITA BEKASI – Belum selesai kasus ijon proyek yang kini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, kembali digruduk mahasiswa, Senin (20/4/2026).

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dan selidiki dugaan korupsi pengadaan mobil Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Desakan para mahasiswa yang tergabung dalam GMNI ini tidak hanya menyasar soal transparansi anggaran, tetapi juga integritas tata kelola Pemerintahan Daerah.

Kepada media, Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim menegaskan, pengadaan kendaraan Dinas harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016.

Kendaraan Dinas, lanjut Mustaqim, hanya boleh diadakan berdasarkan kebutuhan jabatan untuk menunjang pelayanan publik sesuai amanat PP Nomor: 27 Tahun 2014 Junto PP Nomor: 28 Tahun 2020 yang menegaskan “aset daerah harus digunakan sesuai fungsi Pemerintahan”.

Selain itu, massa GMNI juga menyoroti dugaan praktik ijon proyek atau pemberian fee sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Sebab, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 serta berpotensi melanggar UU Nomor: 31 Tahun 1999 junto UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Mustakim menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus proses hukum. Jika terbukti, pelaku tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan elite birokrasi. Kabupaten Bekasi butuh Pejabat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri,” tutupnya.

Tuntutan Lengkap DPC GMNI Kabupaten Bekasi

DPC GMNI Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan yang lebih rinci dan tegas kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya:

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera membuka penyelidikan terbuka atas dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan kendaraan dinas.
  2. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan DPC GMNI terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor.
  3. Melakukan audit investigatif total terhadap seluruh kendaraan dinas, mencakup jumlah unit, merek, tahun pembelian, harga, lokasi, pengguna, hingga kondisi fisik.
  4. Memeriksa dan memanggil seluruh pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan, pencatatan aset, dan distribusi kendaraan.
  5. Menyita kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
  6. Mencopot pejabat yang lalai, menutupi data, atau terlibat dalam penyimpangan.
  7. Mendesak Plt Bupati Bekasi memberikan sanksi tegas dan mencopot Kepala OPD atau ASN yang terbukti menerima aliran dana suap atau ijon proyek.
  8. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana ijon proyek serta menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
  9. Menuntut Plt Bupati Bekasi, Kepala OPD, dan pihak legislatif yang terlibat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB