BERITA BEKASI – Fenomena usaha parkir PT. Pakuan Energi Nusantara (PT. PEN) yang tetap beroperasi dengan perjanjian berlaku surut yang digawangi Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bekasi, Endin Samsuddin, menjadi catatan buruk.
“Ini adalah indikator nyata dari tata kelola Pemerintahan yang kurang baik atau Bad Governance yang dipertontonkan oleh Sekda Kabupaten Bekasi,” terang Sekjen JNW, Dede Mulyadi, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, kata Dede, fakta ini juga menunjukan lemahnya penegakan hukum, kurangnya transparansi dan potensi kolusi yang merugikan public serta kurangnya ketegasan seorang pemimpin di Kabupaten Bekasi.
“Masa PKS bisa berlaku surut.! Jumat 19 Desember 2025, sudah beroperasi secara illegal. Eh..begitu ditandatangani Sekda Rabu 4 Maret 2026, tapi tanggalnya tetap yang awal beroperasi. Apakah begitu tata kelola Pemerintahan yang baik,” sindir Dede.
Dede berujar, pemamggilan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terhadap pengusaha parkir PT. PEN pun, tidak mempengaruhi kesalahan tata kelola dan dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di Stasiun KRL Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Itulah keunikan di Kabupaten Bekasi bahwa aturan dan mekanisme tidak berlaku bagi oknum pejabat yang diduga membekingi pengusaha parkir. Aturan itu berlaku bagi golongan biasa atau masyarakat biasa. Coba kalau PKL biasa sudah rata,” ucap Dede.
Fakta ini, tambah Dede, akan menjadi preseden buruk atau catatan buruk kedepan bagi tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Sebab, perjanjian berlaku surut berlaku di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Jadi besok-besok jalani aja usaha raup sebanyak banyaknya keuntungan begitu nanti dipersoalankan Pemerintah Daerah tinggal PKS-nya kita minta berlaku surut supaya terhindar dari pungutan liar,” pungkasnya. (Tim)






