BERITA BEKASI – Penegakan hukum di Indonesia seharusnya menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sebagai alat kepentingan politik yang mencederai rasa keadilan masyarakat, Kamis (16/4/2026)
Sebagai aparatur negara yang digaji dari pajak rakyat, para penegak hukum memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk bertindak transparan dan objektif.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan bersama keluarga Sofyan Hakim mantan Pj. Desa Sumberjaya kini tengah berjuang menuntut kebenaran dan keadilan.
Pasalnya, pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Kepada Matafakta.com, Eko Setiawan mengungkapkan, kasus ini bermula saat Sofyan Hakim melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan Desa.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pelapor, Sofyan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
Beberapa poin krusial yang disoroti oleh tim kuasa hukum dan keluarga adalah:
Ketidaksesuaian Prosedur:
Ditemukan adanya diskoneksi antara laporan awal dengan sistem persidangan yang dijalankan.
Kesaksian Sepihak:
Adanya dugaan bahwa keterangan saksi-saksi yang meringankan diabaikan dalam proses hukum. Sementara hanya kesaksian yang memberatkan yang dijadikan acuan utama.
Penyitaan Aset Pribadi:
Istri tersangka, Ibu Een, mengungkapkan keheranannya atas penyitaan aset yang dianggap tidak relevan dengan kasus, seperti tanah warisan, uang bonus kinerja dari Bapenda, hingga kendaraan pribadi.
Pemberhentian Jabatan:
Sofyan diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj. Kepala Desa tanpa adanya kejelasan regulasi yang sesuai setelah melaporkan kasus korupsi.
Langkah Hukum Melalui Kontra Memori Banding
Menyikapi perkembangan kasus, Eko Setiawan bersama keluarga telah menunjuk kembali Muh. Reza Putra, SH dan rekan sebagai Kuasa Hukum yang sejak awal memahami anatomi kasus ini.
Tim kuasa hukum secara resmi telah menyerahkan dokumen keberatan (Kontra Memori Banding) atas banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi.
“Kami menolak hasil proses persidangan yang kami anggap tidak sesuai dengan prosedur hukum formal,” tegas Reza.
Pihaknya, kata Reza akan membuktikan melalui fakta-fakta dan kesaksian ditingkat selanjutnya agar menjadi terang duduk persoalannya.
“Apakah klien kami benar-benar melakukan korupsi atau justru menjadi korban dari dugaan kriminalisasi,” ucap Reza.
Komitmen Mengawal Kebenaran
Eko kembali menambahkan, masyarakat dan keluarga korban menegaskan akan terus mengejar keadilan. Penegakan hukum tidak boleh hanya “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.
Kasus Sofyan Hakim menjadi ujian bagi integritas Kejari Kabupaten Bekasi dalam membuktikan bahwa jubah hukum yang mereka kenakan benar-benar untuk membela negara, bukan untuk kepentingan elit tertentu.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara murni. Jangan jadikan hukum sebagai instrumen politik untuk menumbalkan seseorang yang justru berniat baik melaporkan tindak pidana korupsi,” pungkas Eko. (Tim)






