BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Peninjuan Kembali (PK), Dwiarso Budi Santiarto, Sutarjo dan Arizon Mega Jaya sebagai Hakim Anggota memutuskan untuk segera mengembalikan barang bukti berupa 36 item lukisan emas yang dibuat oleh seniman asal Korea Selatan, Kim Il Tae kepada Jimmy Sutopo terpidana perkara korupsi PT. Asabri.
“Dikembalikan kepada terpidana, karena sudah inkrah dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” ucap A. Salsabila petugas PTSP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Hal tersebut berdasarkan putusan PK Nomor: 1788 PK/PID.SUS/2024.
Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) pada tahun 2021, telah menyita beragam barang bukti dari kediaman Jimmy Sutopo, salah satunya adalah berupa 36 item lukisan emas yang bernilai Rp109 miliar.
Selanjutnya, pihak PN Jakarta Pusat, telah memberitahukan Putusan PK Jimmy Sutopo kepada termohon (Penuntut Umum) Tumpal Pakpahan pada Sabtu 26 Juli 2025.
Dugaan 36 lukisan emas raib
Sementara itu, dari hasil konfirmasi Matafakta.com, baik kepada pihak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI maupun staf humas kantot pusat PT. Pegadaian saling bertolak belakang.
Untuk keterangan pejabat BPA Kejaksaan RI, pernah menyampaikan bahwa sebagai barang bukti lukisan emas yang berjumlah 36 item telah dititipkan ke PT. Pegadaian dan sebagai lagi berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
“Sebagai barang bukti 36 lukisan emas ada di PT. Pegadaian, tapi tidak dijelaskan PT. Pegadaian dimaksud dan sebagai ada di Kejati Jakarta,” ucap petugas PTSP BPA Kejaksaan RI, Aldy Fernando menirukan penjelasan pejabat BPA, Senin 25 Maret 2026.
Akan tetapi keterangan staf humas kantor pusat PT. Pegadaian di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, memberikan pengakuan yang berbeda.
“Kami baru dengar,” ucapnya dengan nada terkejut, Senin 6 April 2026.
Selain itu, dugaan kuat telah raibnya 36 enam item lukisan emas, lantaran pada tahun 2021 Kejaksaan Agung tidak memiliki lembaga bernama BPA seperti saat ini.
Sedangkan lembaga BPA sendiri baru terbentuk pada 12 Februari 2024 berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor: 3 tahun 2024, tentang perubahan keempat atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Namun demikian hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung ihwal putusan PK yang memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengembalikan 36 karya lukisan emas seniman asal Korea Selatan, Kim Il Tae yang disita penyidik Kejagung pada tahun 2021. (Sofyan)






